Pages

Monday, December 10, 2018

Kemenag Usulkan Sistem Zonasi di Arafah dan Mina

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan pemerintah Arab Saudi, terkait penyelenggaraan haji 1440H/2019 M atau disebut Ta’limatul Hajj. Salah satu pembahasan yang akan diusulkan pemerintah Indonesia terkait rencana sistem zonasi untuk akomodasi jamaah.

Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag, Matsuki mengatakan sistem zonasi ini digunakan lantaran membludaknya jamaah Indonesia saat berada di Arafah dan Mina. “Sistem zonasi ini baru karena tahun lalu melihat kondisi numpuk jamaah, takut tahun depan ada penambahan jumlah jamaah lagi. Kalau disetujui sistem ini oleh Pemerintah Saudi maka bisa dilaksanakan,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Senin (10/12).

Menurutnya, sistem zonasi dibentuk untuk memperbaiki mekanisme kloter jamaah di Arafah dan Mina. Namun, sistem ini perlu persetujuan pemerintah Arab Saudi mengingat mereka memiliki kewenangan atas wilayah Arafah dan Mina.

“Pemukiman selama di Arafah dan Mina kewenangan terhadap pemerintah Saudi, termasuk penempatan tenda. Di sana sudah di plot, untuk memperbaiki mekanisme kita akan dibuat zonasi. Jadi zonasi menghindari kemungkinan antar kloter tidak saling menyerobot karena ada beberapa yang masih terjadi karena tidak ada zonasi,” jelasnya.

Berita Terkait

Sementara sistem zonasi juga akan diterapkan di Mina, nantinya sesuai nomor kloter jamaah. Sehingga jamaah Indonesia dipastikan mendapatkan tenda sesuai dengan kloter masing-masing.

“Di Mina tendanya sudah permanen tapi masih banyak pembagiannya tidak merata antar kloter jumlah jamaahnya berbeda. Rencana kita buat nomer seperti di Makkah. Selama ini sudah ditetapkan pemerintah Saudi lokasinya, kemudian kita buat zonasi maka sistem zonasi ini harus dikonsultasikan juga dengan pemerintah Saudi,” ungkapnya.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2C1Tq6o
December 10, 2018 at 03:50PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2C1Tq6o
via IFTTT

No comments:

Post a Comment