Pages

Thursday, December 13, 2018

Kasus Suap Meikarta, KPK Limpahkan Berkas Billy Sindoro

Selain Billy Sindoro, KPK juga melimpahkan berkas dua tersangka lainnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas tiga tersangka kasus suap proyek pembangunan Lippo Group, Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Salah satu berkas tersangka yang dilimpahkan adalah milik Direktur Operasional (DirOps) Lippo Grup Billy Sindoro.

"Hari ini, Kamis (13/12) penyidik melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (13/12).

Tiga berkas yang dilimpahkan adalah milik dari Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro, Konsultan Perijinan Proyek Meikarta Henry Jasmen P. Sitohang, dan Taryudi pihak swasta. Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, rencananya sidang akan dilaksanakan di PN Tipikor pada PN Bandung.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

‎Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal‎ 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal‎ 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Neneng mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2C98MpB
December 13, 2018 at 08:32PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2C98MpB
via IFTTT

No comments:

Post a Comment