Pages

Saturday, December 29, 2018

Ormas Islam Dukung Perda Larang Mushalla di Basement

Pemkot Bandung menerbitkan perda atur tempat ibadah di gedung perkantoran dan mal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan daerah terkait perintah bagi gedung-gedung agar menyediakan tempat ibadah (mushalla) yang layak disambut baik oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam. Salah satu poinnya, adalah melarang mushalla berada di basement gedung.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, mengatakan ia menyambut baik Perda tentang keharusan fasilitas publik menyediakan mushalla yang representatif.  "Soal tempatnya bisa dimana saja. Yang penting bagus, bersih, dan layak. Selama ini memang ada kesan fasilitas mushalla disediakan ala kadarnya, kotor, dan sumpek," kata Mu'ti melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Sabtu (29/12).

Dosen UIN Jakarta ini mengatakan, fasilitas mushalla yang baik bisa membuat pengunjung yang beragama Islam merasa nyaman. Menurutnya, kenyamanan tempat ibadah bisa menjadi daya tarik tersendiri. Bahkan, kata dia, ketersediaan mushalla bisa menguntungkan pemilik gedung atau mall bersangkutan.

"Hal ini dapat meningkatkan keuntungan bagi penyedia mal, restoran, dan sarana hiburan," tambahnya.

Senada dengan Mu'ti, Ketua Bidang Tarbiyah PP Persatuan Islam (Persis), Irfan Saprudin, mengungkapkan bahwa ia merasa gembira karena pemerintah kota  sangat memperhatikan kebutuhan umat Islam warga Bandung. Ia mengatakan, mal dan gedung perkantoran yang mempunyai mushala di basement secara sisi kemanusiaan dan kesehatan tidak baik dan tidak sehat. Karena itu, menurutnya, Perda yang dikeluarkan Pemkot adalah peraturan yang sangat dinantikan oleh warga Bandung khususnya. 

"Peraturan ini sangat sinergis dengan Program Kerja MUI Kota Bandung. Saya menyambut perda tersebut, dan mengucapkan selamat dengan Perda tersebut," kata Irfan.

Pemkot Bandung baru saja mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang gedung dan bangunan. Salah satu poinnya ialah mewajibkan bangunan atau gedung untuk menyediakan tempat ibadah yang layak. Dalam perda itu disebutkan tempat ibadah seperti mushalla yang disediakan pemilik gedung atau perkantoran, tidak boleh berada di basement.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2TezxyL
December 29, 2018 at 05:52PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2TezxyL
via IFTTT

No comments:

Post a Comment