
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan terhadap kasus ujaran kebencian, yang melibatkan musisi Ahmad Dhani, pada hari ini, Senin (28/1).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan Ahmad Dhani bersalah dan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara.
http://bit.ly/2UgPMfg
January 28, 2019 at 05:29PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2UgPMfg
via IFTTT
No comments:
Post a Comment