
Pembatasan lalu lintas sistem ganjil-genap diberlakukan pada hari Senin sampai Jumat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang aturan ganjil-genap mulai hari ini, Rabu (2/1). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memerintahkan jajarannya memasang rambu-rambu bersifat permanen di ruas-ruas jalan yang berlaku kebijakan ganjil-genap.
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat. Yaitu mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.
http://bit.ly/2SvTrVV
January 02, 2019 at 04:59PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2SvTrVV
via IFTTT
No comments:
Post a Comment