Pages

Wednesday, January 2, 2019

In Picture: Pembatasan Kendaraan Ganjil-Genap Diperpanjang

Pembatasan lalu lintas sistem ganjil-genap diberlakukan pada hari Senin sampai Jumat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang aturan ganjil-genap mulai hari ini, Rabu (2/1). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memerintahkan jajarannya memasang rambu-rambu bersifat permanen di ruas-ruas jalan yang berlaku kebijakan ganjil-genap.

Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat. Yaitu mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2SvTrVV
January 02, 2019 at 04:59PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2SvTrVV
via IFTTT

No comments:

Post a Comment