Pages

Monday, January 14, 2019

Polisi: Anggota yang Terlibat Penculikan Anak Bisa Dipecat

Tidak ada ampun bagi anggota Polri melanggar pidana hingga memalukan institusi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Sanksi tegas bakal dijatuhkan kepada oknum anggota Polres Kotabaru Bripda AG yang terlibat dalam tindak pidana penculikan anak di bawah umur. Menurut Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, oknum yang telah mencoreng nama baik institusi itu pasti dipecat, di samping pidana umum yang harus dijalaninya.

"Tidak ada ampun bagi oknum anggota Polri yang melakukan tindak pidana hingga memalukan institusi," katanya di Banjarmasin, Senin (14/1).

Rifa'i juga menjelaskan, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana pada Pasal 83 ancaman pidana maksimal 15 tahun. Jadi, prosedurnya Bidang Propam menunggu pidana, jika sudah berkekuatan hukum tetap, selanjutnya dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik untuk menentukan yang bersangkutan masih layak atau tidak menjadi anggota Polri.

"Tindakan tegas pasti kami ambil untuk memberikan efek jera dan pembelajaran bagi yang lain dan membersihkan Polri dari oknum-oknum pencoreng institusi," kata Rifa'i.

Kasus penculikan yang dilakukan Bripda AG terjadi pada Rabu (9/1). Korbannya berinisial AN (14), di bawah ancaman senjata tajam disekap, dan pelaku meminta uang tebusan kepada orang tua korban.

Polres Banjarbaru yang mendapat laporan kemudian membentuk tim dibantu Unit Resmob Polda Kalsel dan Polres Kotabaru hingga berhasil menangkap pelaku di wilayah Kompleks Galuh Marindu Asri, Jalan Trikora, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Banjarbaru pada Sabtu (12/1) dini hari. Namun ketika akan menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjarbaru pada Sabtu (12/1) sore, pelaku kabur mengendarai mobil.

Pengejaran dilakukan hingga pelaku kembali ditangkap di Jalan Karangrejo, Kelurahan Guntung Manggis, Banjarbaru pada Minggu (13/1) dini hari. Polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak kedua kaki pelaku yang telah berbuat nekat dan menggegerkan itu.

Terkait motifnya sendiri, Rifa'i mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan sementara adalah alasan ekonomi. Namun hal itu juga masih didalami penyidik. "Yang pasti antara pelaku dan korban tidak saling kenal," kata Rifa'i. Ia memastikan kasusnya tetap ditangani Polres Banjarbaru. 

Sementara, Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Irianto menambahkan, setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan divonis oleh hakim pengadilan, maka ditindaklanjuti proses internal Polri dalam sidang kode etik. Dalam Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dapat direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri. 

Sedangkan terkait kaburnya pelaku dari Polres Banjarbaru, Tim Propam Polda Kalsel akan melakukan penyelidikan melalui proses audit investigasi. "Kalau memang anggota yang saat itu bertugas lalai, maka kami akan melakukan penegakan sanksi disiplin sesuai tingkat kesalahannya," kata Irianto. 

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2HaQrNv
January 14, 2019 at 07:58PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2HaQrNv
via IFTTT

No comments:

Post a Comment