REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Kasus kriminalitas yang terjadi sepanjang 2018 di Kabupaten Indramayu menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Polres Indramayu pun menargetkan tindak pidana pada 2019 bisa lebih berkurang.
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki menyebutkan, sepanjang 2018, jumlah tindak pidana (JTP) mencapai 692 kasus. Jumlah itu menurun dibandingkan JTP pada 2017 yang mencapai 769 kasus.
Dari JTP 692 kasus yang terjadi pada 2018, jumlah penyelesaian tindak pidana (JPTP)-nya mencapai 592 kasus. Sedangkan dari JTP 769 kasus pada 2017, JPTP-nya mencapai 436 kasus.
"Jadi tindak pidana pada 2018 turun 10,01 persen (77 kasus), sedangkan penyelesaian kasusnya naik 35,77 persen dibandingkan 2017," ujar Yoris, saat menggelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2018 Polres Indramayu, di Mapolres Indramayu, Senin (31/12) sore.
Sementara itu, berdasarkan kejadiannya, tindak pidana yang paling banyak terjadi di Kabupaten Indramayu sepanjang 2018 adalah kasus penipuan penggelapan yang mencapai 133 kasus. Setelah itu, disusul kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang mencapai 77 kasus, perjudian 67 kasus, pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 48 kasus dan menyetubuhi anak 43 kasus.
Yoris menegaskan, pada 2019, jajarannya bertekad untuk dapa menurunkan tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Indramayu. Dari 692 kasus tindak pidana yang terjadi sepanjang 2018, dia menargetkan berkurang menjadi sekitar 500 kasus.
Yoris pun bersyukur, khusus untuk kasus C3 (curat, curas, curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat di Kabupaten Indramayu, jumlahnya bisa menurun. Hal itu tak lepas dari gencarnya kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD), yang diantaranya dilakukan melalui gatur pagi, gatur siang, gatur sore, razia malam, dan patroli baik oleh petugas bersegaram maupun yang tidak berseragam.
"Biasanya setiap hari ada laporan warga yang motornya hilang. Tapi Alhamdulillah sekarang dalam satu miinggu terakhir baru ada dua laporan," tandas Yoris.
http://bit.ly/2R00xp0
January 01, 2019 at 08:36PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2R00xp0
via IFTTT
No comments:
Post a Comment