Pages

Wednesday, February 6, 2019

Dalam Sebulan, 182 WNA Ditolak Masuk ke Indonesia

Warga India mendominasi WNA yang ditolak masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kantor lmigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta menolak masuk 182 warga negara asing (WNA) dalam waktu satu bulan. Selama periode 4 Januari-4 Februari, warga asal India dan Bangladesh mendominasi WNA yang ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, M Tarmin Satiawan menjelaskan, penolakan tersebut didasari dengan berbagai alasan, seperti masuk dalam daftar penangkalan, tidak memiliki visa Indonesia, masa beraku paspor kurang dari enam bulan, hingga menggunakan dokumen keimigrasian palsu. Namun, alasan paling banyak tidak memiliki tujuan jelas untuk datang ke Indonesia.

"WNA India paling banyak ditolak masuk, yakni sebanyak 33 orang. Disusul WN Bangladesh sebanyak 28 orang," kata dia, Rabu (6/2).

Setelah pengamanan WNA, maka selanjutnya Kantor lmigrasi kelas l Khusus Bandara Soekarno-Hatta melakukan proses Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Hingga saat ini, sebanyak 47 WNA yang sudah dideportasi.

Menurut dia, WNA asal India menempati peringkat pertama yang warganya dideportasi yakni sebanyak 16 orang pada 4 Januari sampai 4 Februari 2019, sementara WNA Irak sebanyak enam orang. "Hal ini menunjukan bahwa kami serius dalam menegakkan kedaulatan negara melalui pengawasan dan penindakan terhadap orang asing yang melanggar ketentuan," kata dia.

Tarmin menambahkan, hingga Senin (4/2), sebanyak 237.965 WNA yang datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Sedangkan WNA yang sudah keluar dari Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 238.995 orang.

Sedangkan, lanjut Tarmin, sudah ada 476.938 warga negara Indonesia (WNI) yang kembali dari luar negeri. "Sebanyak 425.500 orang dari dan keluar negeri dari Bandara Soekarno-Hatta," kata dia.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2D9VpoA
February 06, 2019 at 03:21PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2D9VpoA
via IFTTT

No comments:

Post a Comment