Pages

Friday, February 1, 2019

Denda Rp 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Aceh

Aturan ini sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pemerintah Kota Banda Aceh mulai menerapkan pengenaan denda Rp 10 juta atau hukuman kurungan maksimal sebulan penjara bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Aturan ini sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

"Penerapan hukuman dan denda tersebut untuk mewujudkan Banda Aceh bebas sampah pada 2025. Dengan adanya peraturan daerah tersebut, diharapkan masyarakat tidak lagi buang sampah sembarangan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh T Samsuar di Banda Aceh, Jumat (1/2).

Sebelum menerapkan pengenaan denda mulai 1 Januari 2019, Pemerintah Kota Banda Aceh menyosialisasikan qanun atau peraturan daerah mengenai pengelolaan sampah tersebut sepanjang Agustus hingga Desember 2018.

Samsuar menyebutkan dinas dengan dukungan aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banda Aceh mulai mengawasi pembuangan sampah di sejumlah kawasan seperti Peunayong, Masjid Raya Baiturrahman, dan Pasar Aceh. "Dari hasil pengintaian tersebut, petugas mendapati delapan warga yang membuang sampah sembarangan. Untuk tahap awal, mereka diberi peringatan," katanya.

Pemerintah Kota Banda Aceh juga mengenakan hukuman bagi warga yang membakar sampah sembarangan berupa hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp 50 juta. "Penerapan hukuman ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar tertib dan tidak lagi membuang serta membakar sampah sembarangan. Sehingga mengurangi pencemaran lingkungan," demikian T Samsuar.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2DMUZG6
February 01, 2019 at 07:44PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2DMUZG6
via IFTTT

No comments:

Post a Comment