RUU tersebut, adalah inisiatif masyarakat yang tercatat dalam prolegnas.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Para musisi diminta untuk tidak berlebihan dalam menanggapi Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan. Karena, draft dari rancangan tersebut saat masih belum sampai ke komisi X DPR RI.
Seperti diketahui, RUU Permusikan yang diusulkan oleh Komisi X DPR banyak dikritik oleh para musisi di Tanah Air. Kritikan mencuat karena RUU Pemusikan akan menjadi aturan 'pasal karet' yang dapat menjerat para musisi atau seniman musik dalam UU ITE ke penjara.
Aturan yang dimaksud adalah di Pasal 5 yang berisikan beberapa larangan bagi para musisi. Mulai membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif.
Menurut Anggota Komisi X dari fraksi PKS Ledia Hanifah Amaliah, ada sejumlah hal yang masih harus dibahas terkait RUU Permusikan. RUU tersebut, adalah inisiatif masyarakat yang tercatat dalam prolegnas yang masuk dalam pengajunya adalah DPR bukan pemerintah.
"Cara pengusulan UU ini di masyarakatnya membuat dulu draftnya. Sedang membuat diskusi-diskusi supaya memantapkan draftnya.Tapi, di DPR (draftnya) belum sampai," ujar Ledia kepada wartawan di Kota Bandung, Senin (4/2).
"Yang kemarin audiensi itu ada penyanyi, macem-macem, senior, muda ada semuanya. Mereka belum menyelesaikan draftnya," katanya.
Menurut Ledia, di dalam diskusi itu ada beberapa masukan bahwa masyarakat yang mengusulkan draft harus punya naskah akademis dan juga punya draft RUU-nya. DPR juga, mempertanyakan target bagaimana melindungi musisinya.
"Jadi pertanyaan kemarin yang mendasar UU-nya akan mengatur si kreatifnya musisi atau mau melindungi musisinya, atau mau apa? Kan harus clear," katanya.
Kedua, pihaknya meminta para musisi menyepakati terkait asosiasi. Apakah dibentuk tunggal atau beragam. Organisasinya, akan dibikin tunggal seperti IDI (ikatan dokter indonesia) atau mau dibuat banyak.
"Itu kan harus disepakati dulu sama mereka. Sepanjang mereka belum sepakat itu bakalan rame itu pembahasan uu nya," katanya.
Apalagi, kata dia, berbicara soal hak paten musik, saat ini, sudah ada UU tentang ekonomi kreatif. Musik itu masuk menjadi satu dari 16 sub sektor dari ekonomi kreatif. Jadi, para musisi harus menentukan apa yang akan jadi fokus dari UU Permusikan. Tujuannya, untuk menghindari nanti tumpang tindih apa yang diatur di UU permusikannya dengan UU ekonomi kreatif.
"Jadi memang mana yang mau diatur itu adalah satu hal yang penting. Itu belum clear waktu itu yah," kata Ledia.
UU Permusikan ini baru masuk dalam Prolegnas tapi bagaimana kemudian ke depannya masih belum ditentukan. Ledia berharap, para musisi tak usah khawatir karena sebetulnya memang belum ada draftnya. Jadi, pembahasan pun belum sampai pasal-pasal.
"Biasanya gini, usulan akan masuk ke badan legislasi, dari bdan legislasi nanti kita akan rapikan apakah itu akan diterima atau dirombak habis," katanya.
http://bit.ly/2WR5bFg
February 05, 2019 at 08:37PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2WR5bFg
via IFTTT
No comments:
Post a Comment