Pages

Friday, February 15, 2019

Mendagri Teken MoU Pengadaan Barang dan Jasa

Kerja sama ini diharapkan mencegah adanya praktik korupsi pengadaan barang dan jasa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) tentang pengadaan barang dan jasa bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), bersama empat Kementerian lainnya yang diimplementasikan dalam e-Katalog sektoral.

Kepala LKPP Roni Dwi Susanto berharap kerja sama ini dapat mencegah adanya praktik korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengadaan yang lebih transparan dan akuntabel. Hal ini untuk proses pengadaan yang transparan dan akuntabel dalam rangka implementasi dari aksi pencegahan korupsi.

"Kami berkomitmen untuk proses pengadaan ke depan lebih efisien dan efektif," kata Roni saat menggelar keterangan pers usai menandatangani MOU di Gedung LKPP, Jakarta, Jumat (15/2).

Mendagri berkomitmen membangun hubungan tata kelola pemerintahan, baik pusat maupun daerah dengan Kementrian dan Lembaga  magar efektif dan efisien. Hal ini dilakukan dalam upaya mempercepat reformasi birokrasi pemerintahan yang disertai dengan pemahaman mengenai pengadaan barang dan jasa.

“Kedua, fokus kita bagaimana lebih memahamkan kepada semua daerah khususnya di Kemendagri hal-hal berkaitan permasalahan perencanaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa itu fokusnya. Kemudian lebih memahami detail mekanisme pengadaan barang dan jasa,” kata Tjahjo.

Tjahjo mencontohkan Kemendagri  lebih dahulu menggunakan e-Katalog untuk pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil. Salah satunya pengadaan KTP elektronik.

“Di Kemendagri kami mulai awal karena pengadaan barang dan jasa yang terbesar di Dukcapil ada blanko KTP elektronik, pengadaan server kemudian blanko-blanko yang berkaitan dengan masalah kartu-kartu kematian, kartu kependudukan dan sebagainya,” ucapnya.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2TR39my
February 15, 2019 at 08:02PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2TR39my
via IFTTT

No comments:

Post a Comment