REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan industri migas harus menekan biaya operasional untuk bisa meningkatkan keuntungan.
"Industri ini tergantung dari kemampuan alam, jadi salah satu cara meningkatkan keuntungan ya menekan operasional," kata Jonan ketika berdiskusi dengan media pada rangkaian acara Hari Pers Nasional (HPN) di Surabaya, Jumat (8/2).
Menurut Jonan untuk bisa bersaing dengan industri teknologi maka industri migas juga perlu membuat inovasi dalam efisiensi operasional.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), disampaikan Jonan juga telah mengumumkan penerimaan migas pada tahun 2018 mencapai Rp 228 triliun, melampaui target APBN sebesar Rp 125 triliun.
"Kita sudah mencapai Rp 228 triliun sehingga angka persennya 182 persen," kata Jonan.
Total penerimaan migas sebesar Rp 228 triliun tersebut terdiri dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 163,4 triliun atau 72 persen dan PPH Rp 64,7 triliun atau 28 persen.
Menurut data dari Kementerian ESDM, total penerimaan tahun ini meningkat dibandingkan 2017 yang mencapai Rp 138 triliun serta 2016 sebesar Rp 85 triliun.
Sedangkan untuk investasi migas pada tahun 2018 mencapai 12,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp 175,7 triliun, meningkat dibandingkan investasi migas pada tahun 2017 yang mencapai 11 miliar dolar AS atau sekitar Rp 154,5 triliun.
Total investasi migas pada tahun tersebut terdiri dari 11,88 miliar dolar AS atau sekitar Rp 166,9 triliun dari sektor hulu, dan 620 juta dolar AS atau sekitar 8,71 triliun dari sektor hilir.
Selain itu, bonus tanda tangan yang diperoleh pada tahun 2018 mencapai Rp 13,4 triliun atau 895,4 juta dolar AS dari 36 blok migas dengan skema kontrak gross split. Dalam diskusi dengan media tersebut hadir pula Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial dan Direktur Pemberitaan LKBN Antara Akhmad Munir selaku ketua PWI Jawa Timur.
http://bit.ly/2Sl4mG4
February 08, 2019 at 09:17PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2Sl4mG4
via IFTTT
No comments:
Post a Comment