Pages

Thursday, February 7, 2019

Pemerintah Wajibkan Produsen Migas Pasok Jargas

Perpres mewajibkan KKKS memasok gas ke jaringan rumah tangga dekat wilayah operasinya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pada pekan lalu resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 6 Tahun 2019 tentang pasokan gas bumi untuk kebutuhan rumah tangga. Melalui aturan ini, maka saat ini perusahaan yang wajib memasok jaringan gas (jargas) tak hanya Pertamina dan Perusahaan Gas Negara (PGN saja), tetapi juga produsen Migas lainnya.

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian ESDM Alimuddin Baso menjelaskan dengan adanya Perpres ini maka ada keharusan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) memasok gas ke jaringan gas rumah tangga, yang ada di dekat wilayah operasi. "Jadi kemarin itu kan sebenernya sudah ada anjuran, tetapi kan belum terlaksana maksimal. Nah, ini sekarang mandatori jadi ya harus," ujar Alimuddin di Kementerian ESDM, Kamis (7/2).

Melalui Perpres ini, kata Alimuddin, para KKKS wajib memprioritaskan pasokan gas untuk sektor rumah tangga dan usaha kecil. Ia menjelaskan harga yang ditetapkan pemerintah juga sudah melalui perhitungan keekonomian dan daya beli yaitu sebesar 4,72 dolar per MMBTU.

Kewajiban tersebut tercantum dalam Pasal 9 Ayat 2, yaitu Kontraktor wajib mengalokasikan bagian produksi gas bumi dari wilayah kerjanya, untuk keperluan penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui Jargas. Untuk memenuhi alokasi dan pemanfaatan gas bumi yang ditetapkan oleh Menteri.

‎Alimuddin mengungkapkan, pasokan gas untuk jaringan rumah tanggan terbilang kecil yaitu sebesar 0,1 sampai 02 MMsCFD. Dia pun menginginkan produsen gas besar memberikan secara cuma-cuma melalui program tanggung jawab sosial.

"Pemanfaatan jargas kan gas nggak seberapa, cuma 0,1-0,2 MMSCFD, makanya karena jumlahnya kecil sebenarnya kalau mau dilihat lebih jauh nih kalau KKKS yang produksi gede-gede kan kayak CSR saja," ujar Alimuddin.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2UMhL6C
February 07, 2019 at 05:12PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2UMhL6C
via IFTTT

No comments:

Post a Comment