Pages

Sunday, March 24, 2019

Direksi KS tak Kenal Pihak Lain yang Ditangkap KPK

Dugaan suap yang melibatkan Wisnu Kuncoro tak bisa dikaitkan dengan PT KS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direksi PT Krakatau Steel (KS) menyatakan tidak mengenal dan tidak berhubungan dengan pihak lain yang ditangkap selain tersangka Direktur Teknologi dan Produksi Wisnu Kuncoro. Pihak lain tersebut berasal dari swasta.

Pihak lain yang ditangkap pada Jumat (22/3) hingga Sabtu (23/3), yakni dua pihak swasta bernama Alexander Muskita dan Kenneth Sutardja. KPK juga mengejar seorang tersangka pemberi suap yang masih buron bernama Kurniawan Edy. 

"Saya dan direksi yang lain sudah cek tidak mengenal nama-nama tersebut, kemudian tidak pernah berhubungan kemudian yang tadi," kata Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim di Kantor Krakatau Steel, Jakarta Selatan, Ahad (24/3).

General Manager Blast Furnice PT Krakatau Steel berinisial HTO, General Manager Central Maintenance dan Facilities berinisial HES, serta seorang sopir juga ditangkap. Namun, mereka berstatus sebagai saksi. 

Silmy pun mengatakan, tindakan dugaan suap pengadaan barang dan jasa dan jasa yang melibatkan Wisnu Kuncoro tidak bisa serta merta dikaitkan dengan PT Krakatau Steel, baik dari segi gaji yang didapat maupun dari segi iklim korporasi. Menurut Silmy, apa yang dilakukan salah satu direkturnya itu adalah tindakan individu.

"Mengenai hal spesifik mengenai (misalnya) pendapatan itu kembali lagi kepada individu masing-masing Bagaimana menjaga norma atau aturan yang sebaik-baiknya," kata Silmy.

Karena itu, Silmy pun enggan berkomentar maupun menduga-duga penyebab Wisnu Kuncoro terlibat dalam suap. Silmy menegaskan pihaknya akan mendukung segala proses hukum yang dijalankan oleh KPK.

"Kami juga mendukung Apa yang dilakukan KPK Karena bagaimanapun juga yang akan hukum di negara hukum ini juga merupakan salah satu tonggak yang dibawa oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan dasar kita membangun negara," ujar dia.

KPK menangkap Wisnu Kuncoro dalam operasi yang dilakukan KPK pada Jumat (22/3) hingga Sabtu (23/3). KPK menangkap enam orang termasuk Wisnu di Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, dan Cilegon.

Mereka, yakni Wisnu Kuncoro, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau  Steel kemudian HTO, Geeneral Manager Blast Furnice PT Krakatau Steel; HES, General Manager Cebtral Maintenance dan Facilities PT Krakatau Steel; Alexander Muskita seorang pihak swasta; Kenneth Sutardja pihak swasta dan HTO seorang sopir.

Wisnu diduga menerima suap bersama dengan Alexander Muskita. Sementara pemberi suap adalah Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro. Adapun, konstruksi perkaranya ialah berawal pada 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.

Alexander diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu dan disetujui. "Alexander menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT GK (PT Grand Kartech  dan GT (Group Tjokro) senilai 10 persen dari nilai kontrak," kata Komisioner KPK Saut Situmorang, Sabtu (23/3).

Saat itu, diduga Alexander bertindak mewakili dan atas nama Wisnu sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT KS. Selanjutnya, Alexander meminta Rp 50 juta kepada Kenneth dari PT GK dan Rp 100 juta kepada Kurniawan dari GT.

Kemudian, pada 20 Maret 2019, Alexander menerima cek Rp 50 juta dari Kurniawan yang disetorkan ke rekening Alexander. "Selanjutnya, Alexander juga menerima uang 4 ribu dolar AS dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander," terang Saut.

Berlanjut pada 22 Maret 2019, uang sejumlah Rp 20 juta diserahkan oleh Alexander kepada Wisnu di kedai kopi di daerah Bintaro. Saut menambahkan sampai saat ini,  KPK mengimbau kepada Kurniawan untuk segera menyerahkan diri dan datang ke Gedung Merah Putih KPK.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Wisnu dan Alexander dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Kenneth dan Yudi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2YljTos
March 24, 2019 at 05:34PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2YljTos
via IFTTT

No comments:

Post a Comment