REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan dan santunan senilai lebih dari Rp 2,8 miliar untuk para korban dan pengungsi banjir di Sentani, Papua. Berdasarkan update 19 Maret 2019 jam 23.00 WIB, total bantuan dan santunan Kemensos senilai Rp 2.883.774.200.
"Rinciannya bantuan logistik tahap I sebesar Rp 764.255.700, bantuan logistik tahap II Rp 664.518.500, dan santunan ahli waris sebanyak 97 jiwa yaitu Rp 1.455.000.000," kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Harry Hikmat saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (20/3).
Untuk bantuan tahap I dan II, dia melanjutkan, terdiri dari makanan siap saji, lauk pauk, makanan anak, tenda, selimut, family kit, kids ware, selimut, paket sandang, hingga kasur. Ia menambahkan, bantuan tahap I saat ini sudah sampai gudang di Papua dan bantuan tahap II masih dalam proses pengiriman.
Sementara itu, dia melanjutkan, untuk santunan kematian mendapatkan Rp 15 juta per jiwa. Ia menambahkan, Kemensos masih mendata ahli waris yang berhak mendapatkan santunan kematian.
Tak hanya santunan dan bantuan logistik untuk para korban dan pengungsi di Sentani, ia menyebut Kemensos sudah melakukan penanganan-penanganan bencana diantaranya mendirikan dua dapur umum yang ada di halaman kantor bupati dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
"Selain itu sebanyak 90 orang Taruna Siaga Bencana (Tagana) telah diturunkan untuk membantu pembersihan, dapur umum serta mobilisasi bantuan, dan pendampingan pengungsi," katanya.
Sebelumnya, banjir bandang telah menerjang Sentani, Sabtu (16/3). Hingga Selasa malam, Kemensos mendata sebanyak 97 jiwa meninggal dunia, 79 orang hilang, 84 orang luka berat, 75 orang luka ringan, dan 9.725 Kepala Keluarga (KK) mengungsi.
"Mereka mengungsi di enam titik," ujarnya.
Tak hanya itu, 211 rumah terendam, bangunan yang mengalami kerusakan diantaranya 351 unit rumah rusak berat, empat jembatan, dua gereja, satu masjid, satu pasar, dan delapan sekolah rusak.
https://ift.tt/2FoFMfm
March 20, 2019 at 04:36PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2FoFMfm
via IFTTT
No comments:
Post a Comment