REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah 22 penyidik baru dari unsur intenal dan Polri yang sebelumnya bertugas di Direktorat Penyelidikan. Penyidik baru tersebut saat ini sedang menjalani pelatihan sebelum nantinya resmi dilantik oleh pimpinan KPK.
"Baru saja saya membuka pelatihan untuk penyidik angkatan keempat. Seperti diketahui penyidik KPK itu kan datang dari berbagai sumber yang paling penting dua paling tidak dari internal, pegawai yang kemudian berkarir sebelumnya menjadi penyelidik menjadi penyidik," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (11/3).
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, kebijakan penambahan penyidik tersebut diambil pimpinan KPK sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni mengangkat para penyidik yang sebelumnya bertugas di Direktorat Penyelidikan. Calon penyidik akan menjalani pendidikan selama lima pekan mulai 11 Maret-13 April 2019.
Pendidikan akan dilakukan di Gedung ACLC 11 Maret-11 April 2019. Kemudian di Lembang Bandung 11-13 April 2019.
Mereka yang sedang mengikuti pelatihan adalah penyelidik yang memenuhi persyaratan yakni, kesesuaian kompetensi, tingkat jabatan, dan berpengalaman di Direktorat Penyelidikan minimal selama 2 tahun. Adapun, materi pelatihan yang akan diberikan meliputi hukum dan perundangan, kemampuan investigasi, dan capacity building.
"Narasumber yang akan dihadirkan dari internal dan eksternal yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan berpengalaman dalam investigasi korupsi dan kejahatan transnasional dan kejahatan serius lainnya, seperti 0encucian uang baik dengan pelaku perorangan atau korporasi," terangnya.
Setelah pelatihan selama lima pekan, 22 orang penyelidik ini akan dilantik menjadi penyidik. Febri mengatakan, penambahan penyidik ini penting dilakukan sebagai salah satu upaya memenuhi harapan publik agar KPK bekerja lebih keras dalam penanganan perkara korupsi.
"Tentunya dengan dukungan sumber daya manusia yang cukup," katanya.
https://ift.tt/2VTVwwn
March 11, 2019 at 06:07PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2VTVwwn
via IFTTT
No comments:
Post a Comment