Pages

Friday, March 15, 2019

OTT Romi, Dahnil: Kami Prihatin

Dahnil berharap kasus ini dapat diselesaikan secara hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy atau biasa disapa Gus Romi diduga terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya, Jawa Timur.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merasa prihatin dengan tertangkapnya Gus Romi. "Kami tentu prihatin dengan apa yang dialami Pak Romi, mudah-mudahan ini cepat selesai, tentu harus dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/3).

Dahnil meminta tim sukses atau partai politik transparan terkait sumber dana dan pengeluaran kegiatan politik. Hal itu menyangkut kabar bahwa uang korupsi akan dipakai untuk kampanye.

"Kita harus berani transparan dengan sumber dan Penggunaan dana politik. Kedua ini menjadi indikator bahwasannya penting memang pendanaan partai pokitik, supaya ketua umum partai tidak mencari sumber-sumber pendanaan dengan cara-cara tidak halal," ujar Dahnil.

Mantan Ketum PP Muhammadiyah tersebut menyebut, sumber pendanaan politik untuk Prabowo-Sandi sudah jelas sumbernya. Sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Sumber dan penggunaannya dananya dari mana itu harus jelas, dan Pak Prabowo-Sandi sudah melakukannya. Sumber pendanaan pokitik kami berasal dari Pak Prabowo, Bang Sandi, kemudian dari sumbangan masyarakat, dan itu harus dilaporkan setiap bulannya," ujar Dahnil.

Dahnil berharap, agar Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf dan PPP dapat menyelesaikan permasalahan tersebut. "Mudah-mudahn mereka dapat menyelesaikan dengan sesegera mungkin dan memastikan sumber dan penggunaan dana kampanye," ujarnya.

Sebelumnya, Romy dikabarkan tertangkap OTT KPK di Surabaya, Jawa Timur. Saat ini ia sedang diperiksa KPK di Kepolisian Daerah Jawa Timur. Status Romi sendiri akan ditentukan seusai pemeriksaan.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam setelah penangkapan untuk memastikan status hukum pihak-pihak yang dijaring melalu OTT. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka biasanya akan langsung ditahan.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2HwQwtu
March 15, 2019 at 05:39PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2HwQwtu
via IFTTT

No comments:

Post a Comment