Pages

Monday, March 11, 2019

Polri Kirim 167 Anggotanya untuk Bertugas di KPK

Penyidik dari kepolisian akan menjalani serangkaian tes untuk bertugas di KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan Polri mengirimkan 167 anggotanya untuk bertugas di KPK. Nantinya, 167 anggota kepolisian tersebut akan menjalani serangkaian tes untuk menjadi penyidik ataupun penyelidik lembaga antirasuah.

"Dalam waktu‎ dekat kami juga akan melakukan tes, Polri kalau enggak salah mengirim 167, enggak tahu nanti yang lulus berapa," kata Agus di Gedung KPK Jakarta, Senin (11/3).

Agus menambahkan, KPK telah menambah 24 personil penyidik yang berasal dari ‎Direktorat Penyelidikan KPK. Sebanyak 24 penyidik baru tersebut akan dilatih dan menjalani serangkaian pendidikan selama lima pekan di Jakarta dan Bandung.

Namun, kata Agus, tidak semua penyidik baru tersebut mengikuti pelatihan dan pendidikan karena ada beberapa yang izin dengan berbagai alasan. Para penyidik baru itu merupakan pegawai internal KPK dan dari unsur Polri.

"Tidak semuanya tadi hadir karena ada dua orang yang melahirkan ada satu orang yang keluarganya Kalau nggak salah ada yang yang berduka cita ya meninggal ada dua orang sakit, ini tadi 24 dikurangi 5, 19 ya itu sebagai kabar hari ini," kata Agus.

Agus menuturkan saat ini jumlah penyidik sekitar 80 orang. "Hari ini kalau enggak salah, ya, kalau ditambah ini ya sekitar 100 lebih. Tadi juga saya ceritakan saya sampaikan ada 167 dari polri yang akan dikirim, nanti akan kita lakukan tes yang lulus nanti berapa ya," kata Agus.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, kebijakan penambahan penyidik tersebut diambil pimpinan KPK sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni untuk mengangkat para penyidik yang sebelumnya bertugas di Direktorat Penyelidikan KPK. Para calon penyidik akan menjalani pendidikan selama lima pekan mulai 11 Maret-13 April 2019.

Pendidikan akan dilakukan di Gedung ACLC 11 Maret-11 April 2019. Kemudian di Lembang Bandung 11-13 April 2019. 

Mereka yang sedang mengikuti pelatihan adalah penyelidik yang memenuhi persyaratan yakni, kesesuaian kompetensi, tingkat jabatan, dan berpengalaman di Direktorat Penyelidikan KPK minimal selama 2 tahun. Adapun, materi pelatihan yang akan diberikan meliputi hukum dan  dan perundangan, kemampuan investigasi, dan capacity building.

"Narasumber yang akan dihadirkan  dari internal dan eksternal yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan berpengalaman dalam investigasi korupsi dan kejahatan transnasional dan kejahatan serius lainnya, seperti pencucian uang baik dengan pelaku perorangan atau korporasi," terangnya. 

Setelah pelatihan selama lima pekan, para penyelidik ini akan dilantik menjadi penyidik. Febri mengatakan, penambahan penyidik ini penting dilakukan sebagai salah satu upaya memenuhi harapan publik agar KPK bekerja lebih keras dalam penanganan perkara korupsi. 

"Tentunya dengan dukungan sumber daya manusia yang cukup," katanya. 

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2EPFzQX
March 11, 2019 at 06:26PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2EPFzQX
via IFTTT

No comments:

Post a Comment