Seperti yang dikutip dalam medcom.id, Riset yang dilakukan Haruka Evolusi Digital Utama (HarukaEDU) di 2018 menyebutkan, 79 persen lulusan SMA/SMK yang sudah bekerja tertarik untuk melanjutkan kuliah lagi. Namun 66 persen responden di antaranya urung kuliah karena mengaku terkendala biaya.
CEO HarukaEDU, Novistiar Rustandi mengungkapkan, tingkat aksesibilitas masyarakat terhadap dunia pendidikan tergolong masih rendah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah siswa di Indonesia yang melanjutkan ke perguruan tinggi meningkat setiap tahunnya, yakni pada tahun ajaran 2010/2011 terdapat 1,08 juta mahasiswa baru dan di tahun 2014/2015 mencapai 1,45 juta mahasiswa baru.
Tak dapat dipungkiri, biaya sekolah di indonesia masih tergolong mahal, berdasarkan survei yang ada kebanyakan dari mereka enggan melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi di karenakan latarbelakangi masalah biaya. Belum lagi kondisi ekonomi masyarakat indonesia yang tergolong rendah. Banyak faktor yang menjadi penyebab mahal nya biaya pendidikan di indonesia sehingga masyarakat tidak dapat menjangkau nya.
Salah satu nya adalah pemberian hak otonomi dari pemerintah kepada komite sekolah atau pihak swasta untuk menangani pendanaan, sehingga seringkali terjadi penyalahgunaan. Banyak yang menjadikan sekolah sebagai ajang bisnis untuk meraup keuntungan yang akhirnya biaya sekolah melonjak tinggi setiap tahunnya.
Alhasil, masyarakat tidak memperoleh haknya untuk mendapatkan layanan pendidikan yang layak. Sehingga menjadi penyebab rendahnya SDM di indonesia.
Seperti yang kita ketahui bahwasanya pendidikan adalah kebutuhan penting manusia dan sejatinya adalah tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan akses pendidikan secara layak kepada rakyatnya. Bukan malah menyerahkan kewenangan tersebut pada pihak swasta, yang terdapat unsur mencari untung sehingga pendidikan rentan dijadikan sebagai ajang bisnis.
Hal ini sangat bertolak belakang dengan sistem Islam. Dalam pandangan Islam pendidikan di anggap sebagai kebutuhan pokok dan asasi manusia serta merupakan hak setiap warga negara. Dimana negara bertanggung jawab penuh untuk menyediakan akses pendidikan secara gratis untuk semua kalangan.
Negara juga bertanggung jawab untuk mengatur segala aspek yang berkaitan dengan pendidikan mulai dari gaji guru, akreditasi, kurikukum, metode pembelajaran, tidak hanya itu negara juga yang memfasilitasi agar dapat memudahkan masyarakat memperoleh akses pendidikan dengan mudah dan gratis guna meningkatkan martabat rakyat serta mewujudkan kemajuan material dan moral.
Pengirim: Dian Ambarwati, Wonogiri
https://ift.tt/2U6BHpf
March 28, 2019 at 04:19PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2U6BHpf
via IFTTT
No comments:
Post a Comment