Pages

Thursday, March 21, 2019

Romy Susah Tidur di Rutan KPK

Romy mengeluhkan sulit tidur dalam beberapa hari ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy) mengaku susah tidur ketika berada dibalik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut ia keluhkan saat hendak diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK pada Kamis (21/3).

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan, setelah dokter KPK melakukan pemeriksaan kesehatan Romy, disimpulkan tidak dibutuhkan tindakan merujuk pada RS atau tindakan lain. "Tadi dokter sudah selesai melakukan pemeriksaan. Beberapa indikator kesehatan masih dalam angka yang wajar," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (21/3).

Namun, sambung Febri, Romy mengeluhkan sulit tidur dalam beberapa hari ini. Mendengar keluhan Romy, dokter pun memberikan pengobatan yang sesuai dengan keluhan tersebut.

"Semoga besok pagi kondisi yang bersangkutan sudah lebih membaik sehingga pemeriksaan dapat dilakukan pemeriksaan," tutur Febri.

Karena mengeluh sakit, Romy dijadwalkan ulang pemeriksannya sebagai tersangka pada Jumat (22/3) pagi. KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini, yaitu diduga sebagai penerima yaitu anggota DPR periode 2014-2019 M Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romy, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2FpIGQN
March 21, 2019 at 06:33PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2FpIGQN
via IFTTT

No comments:

Post a Comment