REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tayangan video warga negara Indonesia (WNI) eks simpatisan ISIS menyatakan keinginannya kembali ke Tanah Air beredar viral.
Anggota Komisi III DPR RI M Syafii menanggapi keinginan tersebut. Menurutnya persoalan tersebut hanya persoalan prosedural. Jika yang bersangkutan masih sebagai warga negara Indonesia, negara harus menerima kembali eks simpatisan ISIS tersebut ke Indonesia.
Dia menerangkan, WNI dianggap kehilangan kewarganegaraannya bila bergabung angkatan perang negara lain. Kedua jika mereka sudah bersumpah setia kepada negara lain dan mendapatkan kewarganegaraan negara tersebut.
“Kalau itu tidak ada, berarti mereka tetap menjadi warga negara Indonesia," kata M Syafii saat dihubungi Republika.co,id, Ahad (31/3).
Menurutnya, negara tidak bisa mengeneralisasi motif orang bergabung ke ISIS, meski dia tidak memungkiri di antara mereka ada yang begitu militan bergabung ke organisasi tersebut.
Dia menyebut untuk orang yang termasuk kelompok militant tersebut, negara punya instrumen untuk menghukum orang tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris. "Mereka kembali namun tetap diproses hukum," ucap politisi Partai Gerindra itu.
Namun ada juga orang yang justru bergabung lantaran diiming-imingi pekerjaan bahkan ada juga yang sekadar ikut-ikutan.
"Ada juga yang bergabung karena ikut-ikutan, yang sampai di sana mereka menyesal tapi nggak tahu caranya mereka bisa pulang ke Indonesia," ujarnya.
Untuk orang yang dengan alasan tersebut, negara perlu melakukan bimbingan terhadap orang-orang tersebut oleh Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) yaitu melalui program deradikalisasi.
Nantinya ketika yang bersangkutan sudah bisa berbaur dengan masyarakat, maka barulah orang-orang yang terpapar ideologi lain tersebut bisa dikembalikan ke keluarga masing-masing.
https://ift.tt/2FLdKcK
March 31, 2019 at 08:35PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2FLdKcK
via IFTTT
No comments:
Post a Comment