Pages

Wednesday, April 10, 2019

Ada 27 Poin UU PIHU yang akan Dibahas Kemenag

IHRAM.CO.ID,JAKARTA — Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) telah diresmikan pada Kamis (28/3) lalu, dan memaparkan poin-poin baru di dalamnya. Namun, untuk pemberlakuannya nanti perlu adanya Peraturan Menteri Agama (PMA) dimana masih ada 27 perihal yang masih perlu dibahas.

Baca Juga:

Ketua Panja Undang-Undang PHU yang juga anggota Komisi VIII DPR RI, Sodiq Mujahid, mengungkapkan Kementerian Agama RI memang belum bisa merespon ini. “Ya menunggu PMA, ada kurang lebih 27 urusan yang perlu di-follow up oleh PMA,” kata dia saat dihubungi Republika, Rabu (10/4).

Kemenag RI sendiri belum bisa merespon lantaran masih disibukkan dengan Pemilu 2019, yang akan berlangsung tujuh hari lagi. Ia memastikan, seusai Pemilu 2019, semua yang perlu diselesaikan akan kembali dibahas agar lebih detil dan jelas.

“Belum ada follow up di PP dan PMA, masih sibuk pilpres. Sepertinya pemerintah begitu (fokus pada pemilu dulu). Tapi untuk DPR, kami telah usahakan ini selesai sebelum April,” ucap Sodiq.

Untuk diketahui, dalam rapat paripurna ke-15 yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), membahas juga terkait pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU). Menteri Agama (Menag) RI Lukman Hakim menyatakan sebagai perwakilan dari pemerintah, menyetujui RUU tersebut.

Berita Terkait

“Maka kami ucapkan Bismillahirrahmannirrahim, pemerintah berdasarkan persetujuan dari seluruh fraksi anggota DPR RI, maka pemerintah juga menyetujui RUU untuk jadi acuan dalam pelaksanaan penyelenggaraan haji dan umroh yang lebih berkualitas,” ucap Menag melalui pidatonya dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).

Ia mengapresiasi seluruh anggota DPR RI yang telah terlibat dalam penggodokan RUU ini selama dua tahun, serta mengucapkan rasa terima kasih atas kerjasama yang dilakukan. Meskipun dalam perjalanannya, dinamika pembahasan rapat yang diwarnai perbedaan, dianggap sebagai hal yang wajar karena seluruhnya untuk kepentingan masyarakat.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2VB2s1s
April 10, 2019 at 04:34PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2VB2s1s
via IFTTT

No comments:

Post a Comment