REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyebut akan segera membahas persoalan lembaga amil zakat yang tak berizin resmi. Harapannya, pengawasan terhadap seluruh lembaga amil zakat di Indonesia kian ditingkatkan.
“Saya belum bisa bicara itu. Tapi yang pasti begini, konsen kita pengelola zakat itu harus sesuai dengan undang-undang,” ujar Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS, Irfan Syauqi Beik, saat ditemui usai acara "Eco Fashion Mustahik BAZNAS" di Plaza Semanggi, Jakarta Selatan, Ahad (21/4).
Menurut Irfan, aturan perundang-undangan sudah memberikan panduan tentang aspek legalitas yang harus dipenuhi tiap lembaga amil zakat. Oleh karena itu, harapannya, semua lembaga zakat dapat memenuhi aspek legalitas tersebut. Prinsipnya, aturan yang ada bertujuan supaya pengelolaan zakat dapat lebih terkoordinasi.
Irfan menuturkan, legalitas lembaga zakat diperlukan. Sebab, seringkali bila suatu lembaga amil belum punya izin, gerakan penghimpunan dan penyaluran zakat berjalan sendiri-sendiri.
Jika demikian halnya, lanjut dia, dikhawatirkan pengelolaan zakat akan terkesan asal-asalan. Bahkan, penyaluran zakat boleh jadi tidak sesuai dengan ketentuan syariah atau aturan perundang-undangan.
“Khusus yang Sulsel (Sulawesi Selatan), saya belum bisa komentar karena itu baru mau kita bahas di rapat pleno, Selasa (23/4) besok,” jelas Irfan.
Sebagai informasi, sebelumnya pihak BAZNAS Sulawesi Selatan mengaku gelisah dengan banyaknya lembaga amil zakat yang ilegal. Untuk itu, BAZNAS setempat akan memproses secara hukum adanya lembaga zakat liar yakni dengan menggandeng Polda Sulawesi Selatan.
“Kami baru mengirim surat ke polda untuk diadakan pertemuan dan saat ini sedang digagas. Kan mereka (lembaga zakat liar) harusnya mengurus administrasinya ke Baznas Sulsel agar kegiatannya lebih legal,” ungkap Ketua Umum Baznas Sulawesi Selatan, Mappagio pada Pelatihan bertajuk "Fundraising Ramadhan 1440 bagi Baznas kabupaten/kota se-Sulselbar" di Makassar, Seperti dilansir Antara, Jumat (19/4).
Menurutnya, lembaga amil zakat yang ilegal cukup meresahkan publik. Dia mengungkapkan, ada banyak pengaduan dari masyarakat terkait zakat yang tidak jelas penyalurannya.
Pernah ada kasus lembaga liar yang melakukan pengumpulan bantuan untuk Palestina. Kemudain, seorang warga menghubungi BAZNAS. Namun, ujung-ujungnya BAZNAS yang dipertanyakan kredibilitasnya.
Mappagio menuturkan, pihaknya akan bermitra dengan kepolisian untuk melakukan tindakan tegas bagi pelaku yang tidak mematuhi undang-undang. Dia mengungkapkan, adanya masa dua tahun pembinaan untuk lembaga-lembaga amil zakat dinilai sudah mencukupi.
Maka dari itu, bagi lembaga amil yang mengumpulkan zakat di tengah masyarakat tanpa pendistribusian yang baik akan ditindak secara hukum. Untuk itu, Mappagio meminta seluruh lembaga amil zakat agar segera memiliki izin dari BAZNAS pusat.
http://bit.ly/2ZoytfE
April 21, 2019 at 05:30PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2ZoytfE
via IFTTT
No comments:
Post a Comment