REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Alfitra Salam mengatakan, sampai saat ini DKPP baru menerima satu laporan pelanggaran kode etik pemilu. Laporan tersebut berkaitan dengan kasus surat suara tercoblos di Malaysia.
"Laporan itu soal pemberhentian dari Bawaslu berkaitan dengan pemberhentian anggota PPLN (Penyelenggara Pemilu Luar Negeri)," kata Alfitra, Sabtu (20/4).
Selanjutnya, Alfitra mengimbau kepada seluruh penyelenggara pemilu untuk tetap patuh terhadap aturan. Termasuk pelanggaran kode etik. "Kami dari DKPP selalu mengingatkan agar penyelenggara pemilu jangan coba main-main," katanya.
Alfitra menjelaskan, DKPP saat ini sedang mengawasi proses rekapitulasi hasil pemilu di tingkat kecamatan. Ia menuturkan, DKPP akan siap menerima laporan dari masyarakat.
Sebelumnya, Bawaslu telah merekomendasikan pemberhentian dua anggota PPLN Kuala Lumpur. Kedua nama PPLN yang disarankan diganti adalah Krishna dan Djadjuk Natsir. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas dan menghindari konflik kepentingan.
Selain anggota PPLN, Krishna KU Hannan adalah Wakil Duta Besar RI untuk Malaysia. Sedangkan Djadjuk Natsir, selain sebagai penanggung jawab metode pemungutan suara lewat pos. Djadjuk pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Duta Besar RI untuk Malaysia.
http://bit.ly/2VgQTQb
April 20, 2019 at 02:08PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2VgQTQb
via IFTTT
No comments:
Post a Comment