Pages

Thursday, April 25, 2019

Ketua Komisi II DPR: Revisi UU Pemilu adalah Keharusan

Tahapan Pemilu 2019 terlalu menguras banyak energi dan membelah masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menilai, perlunya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, banyak poin dalam UU 17/2017 yang perlu diperbaiki dan disempurnakan kembali, mengacu pengalaman Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

"Saya kira banyak hal, banyak catatan yang perlu kita perbaiki, revisi ini menurut saya harus, setelah terbentuk pemerintah baru dan DPR baru segera maju dengan UU 7/2017," ujar Amali saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/4).

Menurutnya, ada banyak hal yang tidak diperhitungkan pemerintah dan DPR saat menyusun UU 7/2017. Sehingga dalam pelaksanannya, terdapat kekurangan dan persoalan-persoalan.

Ketua DPP Partai Golkar itu menyoal lamanya tahapan kampanye Pemilu 2019 yang menguras banyak energi dan makin mempertebal pembelahan di masyarakat. Selain itu, pelaksanaan Pilpres dan Pileg serentak, membuat banyaknya surat suara dalam Pemilu 2019.

Hal ini kata Amali, selain membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mencoblos, juga membuat penghitungan suara begitu rumit dan lama. Amali mengatakan, ini juga yang menyebabkan banyak petugas kelelahan, dan tidak sedikit sampai meninggal dunia.

"2014 sore mereka sudah selesai, pilkada sore sudah selesai dengan honor yang sama, dia bekerja dari pagi sampai pagi lagi besoknya. Jadi banyak. Kalau ditanya apakah ada upaya revisi, menurut saya harus," ujar Amali.

Amali menilai, revisi UU 7/2017 menjadi tugas Pemerintah dan DPR periode 2019-2024 segera setelah mereka dilantik. Hal ini agar ada cukup waktu untuk UU selesai sebelum tahapan awal Pemilu 2024.

"Jangan kayak kemarin mepet idealnya buat penyelenggara mereka sudah punya pegangan undang-undang apa yang menjadi patokan itu kira-kira 24 bulan sebelumnya. kemarin sudah di ujung-ujung kita baru jadi bulan Agustus atau Juli 2017 sementara 2018 sudah mulai tahapan pemilu," ujar Amali.

Sementara, Amali menilai untuk poin yang akan direvisi dalam UU 7/2017 dapat dipikirkan kembali dengan mengacu pengalaman dan Pileg 2019. Jika terkait kerumitan Pemilu serentak, menurutnya, memungkinkan untuk dipisah antara Pemilu nasional dan pemilu lokal.

"Cuma apa yang mau direvisi itu yang harus kita duduk, ada usulan misal pemilu dipisah nasional dengan lokal, ya bisa saja, karena yan penting diserentakkan legislatif dengan presiden," ujar Amali.

Amali juga membuka kemungkinan revisi menekankan poin aturan teknis pelaksanaan seperti memperbanyak tempat pemungutan suara. "Bisa saja karena dalam undang-undang sebanyak-banyaknya 500 orang jadi 100 pun masih memenuhi karena yang dituju undang-undang itu adalah angka tertinggi nya bukan angka di bawahnya," ujar Amali.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2GIsn2w
April 25, 2019 at 08:44PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2GIsn2w
via IFTTT

No comments:

Post a Comment