REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan teknis pelaksanaan pemilu harus dievaluasi. Teknis pelaksanaan pemilu saat ini membuat petugas di lapangan kelelahan.
"Ini jadi perhatian kita semua pascapemilu perlu kita lakukan evaluasi bukan hanya terkait dengan sistemnya tapi juga teknis kerjanya. Bagaimana dengan teknis kerja seperti sekarang ini orang (petugas di lapangan) tidak bisa menyelesaikan sampai dengan tengah malam. Dia bahkan harus melanjutkan sampai dengan pagi samapai matahari terbit berikutnya," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).
Dengan kata lain, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) bekerja dari matahari terbit hingga matahari terbit kembali pun belum selesai. "Memang melelahkan, ini melelahkan bagi semua. Bagi penyelenggara pemilu, bagi peserta pemilu, bagi petugas keamanan, bagi masyarakat juga. Jadi saya pikir perlu dijadikan pembahasan bersama," tegas Arief.
Arief menambahkan, jumlah total KPPS yang bertugas selama Pemilu 2019 sekitar 7,2 juta orang. Saat ini, bahkan sudah lebih dari 100 orang KPPS meninggal dunia akibat kelelahan saat bertugas.
"Saya cek tadi bahkan jumlah yang meninggal bertambah," tambah Arief.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan pemilu serentak sebagaimana yang dilakukan pada 2019 cukup dilakukan sekali. Keserentakan Pemilu 2019 terbukti melebihi kapasitas kemampuan penyelenggara.
"Cukup sekali saja pemilu serentak yang seperti ini. Pemilu serentak dalam konteks untuk sistem pemerintahan presidensial ini baik. Namun, keserentakan menggunakan lima kotak suara atau lima kelompok pemilihan sudah terbukti sampai saat ini melebihi kapasitas kita untuk mewujudkan pemilihan umum serentak yang efektif dan berintegritas serta damai," ujar Viryan ketika dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).
Karena itu, ke depannya KPU mengusulkan pemilu dikelompokkan menjadi dua, yakni pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemilu nasional dengan kelompok pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI dan DPD.
"Mengapa yang tiga ini diserentakkan, sebab inilah lembaga politik yang ada di tingkat nasional, yaitu eksekutif dalam hal ini presiden dan wakil presiden, legislatif dikenal ada DPR dan DPD. Jadi pas untuk dilakukan secara nasional," lanjutnya.
Kedua, pemilu lokal untuk memilih pejabat tingkat daerah. Menurut Viryan, pemilu lokal pun bisa dibagi dua.
"Pemilu lokal ini sebenarnya pilihanya bisa juga dua. Yakni digabung pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, walikota dan bupati sekaligus. Atau, dipilah untuk pemilu di tingkat provinsi dan pemilu di tingkat kabupaten/kota," jelasnya.
Meski demikian, Viryan menilai usulan itu perlu kajian yang mendalam. "Tetapi paling tidak sebagai awalan untuk melihat ke depan tentunya patut untuk dipertimbangkan," tegasnya.
http://bit.ly/2DwhqyW
April 24, 2019 at 05:26PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2DwhqyW
via IFTTT
No comments:
Post a Comment