Pages

Wednesday, April 24, 2019

Kota Solo Targetkan Keluar dari Zona Merah Narkotika

Peredaran narkoba di Solo berada di peringkat pertama di eks Karesidenan Surakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menargetkan bisa keluar dari zona merah kasus peredaran narkoba. Saat ini, kasus peredaran narkoba di Kota Solo berada di peringkat pertama di eks Karesidenan Surakarta, dan nomor dua se-Jawa Tengah.

Berdasarkan data dari Sat Resnarkoba Polresta Solo, kasus peredaran narkoba di Kota Solo pada 2018 mengalami penurunan dibandingkan 2017. Pada 2017 terdapat 164 kasus peredaran narkoba, sedangkan 2018 turun menjadi 83 kasus. Kasus terbanyak ditemukan di Kecamatan Banjarsari, yang sebanyak 50 kasus pada 2017 dan 31 kasus pada 2018.

Sedangkan kasus paling sedikit ditemukan di Kecamatan Serengan, sebanyak 19 kasus pada 2017 dan 10 kasus pada 2018. Kecamatan Banjarsari memiliki luas wilayah paling luas di Kota Solo, sedangkan Kecamatan Serengan luas wilayahnya paling sempit.

Berbagai upaya dilakukan Pemkot Solo dan Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) yang baru saja dibentuk. Salah satunya, melalui Penyuluhan Pencegahan Peredaran/Penggunaan minuman keras dan Narkotika (P4GN) yang diselenggarakan di Hotel Grand Setiakawan, Solo, Rabu (28/4). Penyuluhan tersebut menghadirkan narasumber dari BNNK Solo.

Seksi Pencegahan dan pemberdayaan masyarakat (P2M) BNNK Solo, Brian Primanda Prabowo, mengatakan, saat ini, narkotika sudah menyusup ke anak-anak TK dan SD. Bukan narkoba atau psikotropika yang disebarkan kepada anak-anak, melainkan bahan adiktif. Padahal, bahan adiktif dapat merusak otak dan menimbulkan ketergantungan. Bahan adiktif banyak disusupkan melalui permen atau jajanan lainnya yang berbahaya.

"Dari hasil penelitian, setiap hari ada 33 penggguna narkoba yang meninggal karena narkoba. Kita harus menjaga saudara, keluarga dan tetangga kita," jelasnya kepada para peserta.

Terkait masuknya narkotika ke Indonesia, menurutnya, banyak sekali modus penyelundupan narkotika. Antara lain, melalui mesin-mesin pemotong rumput, melalui lapas, dan sebagainya. Peredaran narkotika melalui lapas menggunakan alat transaksi ponsel. Sedangkan barangnya tidak berada di lapas.

"Sebanyak 80 persen penyelundupan narkoba dari laut. Selain itu, bandara, stasiun dan tempat-tempat umum rawan untuk penyelundupan narkoba," imbuhnya.

Dia juga menyebut, harga narkoba di luar negeri murah, tapi setelah masuk ke Indonesia harganya tiga kali lipat. Harga satu gram shabu-shabu di Indonesia mencapai Rp 1,5 juta, padahal di Cina hanya Rp 20 ribu per gram, dan di Iran Rp 50 ribu per gram.

Brian menambahkan, kasus narkoba di Solo nomor satu se-Solo Raya dan nomor dua se-Jawa Tengah. Di Solo masyarakatnya majemuk, terdiri dari bermacam suku dan agama. Tetapi semua agama pasti melarang narkoba.

"Di Kota Solo ada 54 kelurahan, pasti di setiap kelurahan ada data narkoba. Sumber dari Sat Narkoba Polresta Solo. BNNK akan membentuk relawan anti narkoba," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Hubungan Antar Lembaga Kesbangpol Kota Solo, Muhammad Rudiyanto, mengatakan, penyuluhan tersebut merupakan program rutin Pemkot Solo dan menjadi bagian tugas Kantor Kesbangpol Solo. Dalam satu tahun, Kesbangpol melaksanakan empat kali penyuluhan P4GN. "Mengingat kondisi Kota Solo saat ini masuk peringkat cukup lumayan di Jawa Tengah. Untuk itu, Pemkot Solo mengguatkan program P4GN," jelasnya.

Peserta penyuluhan terdiri dari tokoh masyarakat, ibu-ibu PKK, pemuda dari karang taruna, dan pengurus olah raga. Pengurus olahraga menjadi salah satu relasi Kesbangpol untuk menyampaikan kepada pegiat olah raga dan untuk ikut berpartisipasi menyosialisasikan bahaya narkoba. Sedangkan ibu-ibu PKK, ketika mengetahui bahaya narkoba minimal akan menyampaikan kepada keluarganya. Ibu-ibu PKK dapat berperan sebagai pengawas kepada keluarga agar tidak masuk ke lingkaran narkoba.

Di samping menggiatkan sosialisasi dan penyuluhan, Pemkot Solo tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait program P4GN. Pemkot telah melakukan focus group discussion (FGD) untuk menggodok Perwali tersebut. Melalui Perwali tersebut nantinya organisasi perangkat daerah (OPD) dapat mengetahui tugas dan fungsi masing-masing terkait program P4GN.

"Melalui perwali, OPD sifatnya hanya pencegahan dan penyuluhan. Yang pokok BNN. OPD dengan adanya Perwali bisa membantu penyuluhan tergantung kapasitas masing-masing. Untuk menjadikan Kota Solo bisa turun dari zona merah, dibantu OPD terkait," ucapnya.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2PqjZr4
April 24, 2019 at 02:33PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2PqjZr4
via IFTTT

No comments:

Post a Comment