Pages

Friday, April 5, 2019

KPBU Proyek Jalur KA Makassar-Parepare Resmi Dimulai

Proyek ini akan melayani lima wilayah, dari Maros hingga Parepare.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proyek jalur kereta api (KA) Makassar-Parepare hari ini (5/4) digarap dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Zulmafendi mengatakan saat ini penandatangan perjanjian tersebut sudah dilakukan dengan badan usahanya yakni PT Celebes Railway Indonesia (CRI) dan penyedia penjaminan pemerintah oleh PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) (Persero).

Zulmafendi menjelaskan proyek jalur KA tersebut dibangun dengan biaya dua model  biaya investasi. “Bagian belanja modal Rp 1 triliun dan biaya pengoperasian serta perawatan selama 18,5 tahun sebesar Rp 1,1 triliun,” kata Zulmafendi di Gedung Kemenhub, Jumat (5/4).

Dia menjelaskan protyek jalur KA Makassar-Parepare berada di wilayah Sulawesi Selatan. Proyek dengan skema availability payment (AP) tersebut, kata dia, akan melayani lima wilayah yaitu Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Barru, Kota Makassar, dan Kota Parepare.

Direktur Utama PT CRI, Bandung Sasmitoharjo menjelaskan porsi CRI daklam proyek tersebut mencakup beberapa hal. “Pihak swasta akan cari financing dari situ bisa groundbreaking, perencanaan, operasi, bahkan hingga perawatan,” tutur Bandung.

Zulmafendi mengharapkan proyek tersebut segera terwujud. Khususnya, kata dia, untuk pembangunan jalur KA yang menghubungkan pusat-pusat perekonomian yang ada di wilayah Sulawesi Selatan.

Dia menambahkan, CRI akan membangun prasarana KA tersebut diabangun menuju kawasan industri Pabrik Semen Bosowa sepanjang 6,63 kilometer dan kawasan industri Pabrik Semen Tonasa sepanjang 8,85 kilometer.

Sementara itu, Zulmafendi memastikan saat ini pemerintah masih terus bekerja menyelesaikan pembangunan jalur KA Makassar-Parepare pada segmen Barru-Palanro sepanjang 44 kilometer. “Diharapkan pada 2019 ini sudah selesai dan beroperasi,” ujar Zulmafendi. 

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2FY13M6
April 05, 2019 at 06:47PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2FY13M6
via IFTTT

No comments:

Post a Comment