REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menjelaskan mekanisme koreksi saat ada kesalahan entry data pada sistem informasi penghitungan (Situng). Kesalahan entry data pada Situng bisa dikoreksi dengan merujuk kepada data dalam formulir C1.
"Apabila terdapat perbedaan data antara entry di Situng dengan salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1," ujar Arief kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (30/4).
Arief melanjutkan, entry data ke dalam Situng harus merujuk kepada data formulir C1. Sehingga, data yang dimasukkan ke dalam Situng harus sama dengan data dalam C1.
"Kalau tidak sama tidak boleh. Kemudian jika ada kesalahan (rekapitulasi) nanti akan dikoreksi di tingkat kecamatan," ungkap Arief.
Jika entry data tidak sesuai dengan formulir C1 akan dikoreksi. Namun, jika data dalam formulir C1 salah, akan dikoreksi di tingkat kecamatan.
"Jadi data entry yang ditampilkan pada menu hitung suara adalah data yang disalin apa adanya sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari KPPS. Jadi C1 itu tertulis 123 maka di-entry 123. Ditulis apa adanya," tuturnya.
Arief menambahkan, data yang ditampilkan dalam Situng KPU bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. "Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka," ungkapnya.
http://bit.ly/2ZJXMsL
April 30, 2019 at 03:55PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2ZJXMsL
via IFTTT
No comments:
Post a Comment