Pages

Wednesday, April 10, 2019

Lebih dari 60 Menit di Stasiun MRT akan Kena Penalti

Penumpang akan dikenakan penalti jika masuk dan keluar di stasiun MRT yang sama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- PT Mass Rapid Transit (MRT) atau Moda Raya Terpadu memberlakukan sistem penalti dengan denda yang mengacu pada tarif yang sudah ditetapkan. Kepala Divisi Sekretaris PT MRT Jakarta, Muhammad Kamaluddin, mengatakan penumpang akan dikenakan penalti jika masuk dan keluar di stasiun MRT yang sama. Penalti juga dikenakan terhadap penumpang yang tidak keluar dari stasiun MRT lebih dari 60 menit.

“Pembayaran penalti ini tidak melalui sistem langsung terambil dari saldo dalam kartu saat tapping out tetapi melalui pembayaran manual di loket. Jadi, sistemnya manual. Petugas loket akan menanyakan dan penumpang berhak menjelaskan,” ujarnya pada Republika.co.id, Rabu (10/4).

Kamaluddin mencontohkan, penumpang yang berangkat dari stasiun MRT Lebak Bulus harusnya turun di stasiun MRT Bundaran HI. Tapi justru balik lagi ke stasiun MRT Lebak Bulus. Penumpang yang seperti ini akan dikenakan penalti dengan tarif dua kali perjalanan.

“Sekali perjalanan Rp 7 ribu. Berarti dua kali perjalanan Rp 14 ribu. Tarif sesuai perjalanan yang diatur Pergub. Untuk masalah waktu berarti penumpang yang lebih dari 60 menit tidak bisa kami asumsikan ngapain. Maka, kami tanyakan terlebih dahulu,” ujarnya.

Kamaluddin mengaku sudah mengimbau para penumpang melalui standing banner, pengeras suara di stasiun MRT dan sosial media. Menurutnya, kata dia, untuk penumpang yang belum mengetahui merupakan penumpang yang pertama kali naik MRT.

Kamaluddin berharap para penumpang mengerti akan sistem penalti ini. “Pokoknya yang tidak boleh itu masuk dan keluar pada stasiun MRT yang sama selebihnya boleh. Misal, dari Lebak Bulus mau ke Bundaran HI berubah pikiran ke Dukuh Atas itu boleh dan tidak kena penalti,” ujarnya.

Salah satu penumpang di stasiun Istora Mandiri, Nin Handoko (65 tahun), mengatakan, tidak sama sekali mengetahui sistem penalti. Yang ia tahu hanya membeli kartu dan bisa dikembalikan.

“Tidak tahu kalau soal itu, harus ada sosialisasi kali yah. Apalagi yang tentang lebih dari 60 menit dikasih penalti,” ucapnya.

Nin mengaku adanya sistem penalti bisa membuat penumpang tidak menggunakan MRT secara sembarangan tetapi hal ini kurang disosialisasikan. Sehingga banyak pengguna MRT yang tidak mengetahui.

Nin berharap jika ada peraturan baru disosialisasikan secara menyeluruh pada penumpang agar tidak terjadi salah paham. “Biar nggak ada salah paham antara penumpang dan petugas loket ketika sistem penalti ini diterapkan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Hardi Mukti (32 tahun), karyawan swasta, mengatakan, belum mengetahui sama sekali dan belum baca berita tentang sistem penalti MRT.

“Saya tidak tahu tentang itu, yang saya tahu dapat potongan 50 persen setiap naik MRT. Baru dengar ada sistem penalti di kendaraan publik, ” ujarnya saat keluar dari stasiun MRT di Istora Mandiri.

Menurutnya, sistem ini bisa mengedukasi masyarakat agar mentaati peraturan. Tetapi banyak penumpang yang memang terlalu antusias sehingga ingin naik MRT terus menerus.“Ya soal sistem penalti ini liat aja ke depannya berpengaruh ke penumpang apa nggak. Mereka bisa tertib atau tidak,” ujarnya.

MRT saat ini beroperasi pada rute Lebak Bulus sampai Bundaran HI. Ada 13 stasiun MRT  yang sudah beroperasi. Untuk tarif MRT sudah ditetapkan sebesar Rp 10 ribu per 10 kilometer (km). Tarif antar stasiun nantinya berbeda. Tarif minimum ditetapkan sebesar Rp 3.000 sedangkan tarif maksimal adalah Rp 14 ribu. Pemimpin Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon tarif sebesar 50 persen sepanjang April 2019.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2GcIvJ4
April 10, 2019 at 06:22PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2GcIvJ4
via IFTTT

No comments:

Post a Comment