REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menilai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal sebagai pahlawan pemilu. Ridwan Kamil pun mengusulkan nama-nama petugas KPPS tersebut diabadikan di Museum Demokrasi yang akan dibangun Pemprov Jabar bekerja sama dengan KPU maupun Bawaslu.
"Ada rencana membangun Museum Demokrasi dan didalamnya akan ada tribute to pahlawan pahlawan Demokrasi, " ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan akhir pekan lalu.
Menurut Emil, Pemprov Jabar akan membangun Museum Demokrasi. Museum itu rencananya akan menampilkan berbagai hal tentang dunia demokasi, khususnya yang terjadi di Jawa Barat. Tujuan besarnya, museum itu akan jadi pembelajaran bagi generasi muda bahwa politik dan demokrasi adalah hal penting di negeri ini.
"Kami sudah berkomitmen di tahun-tahun mendatang kita ingin gedungnya Bawaslu dan KPU ini bersatu, enggak berpisah-pisah kayak sekarang, termasuk rencananya akan membuat Museum Demokrasi Jawa Barat. Sedang disiapkan," katanya.
Saat ini, kata dia, Kantor KPU Jawa Barat sendiri ada di Jalan Garut, Kota Bandung. Sedangkan Kantor Bawaslu Jawa Barat ada di Jalan Turangga, Kota Bandung. Jika keduanya ditempatkan dalam satu gedung, sinergi dan koordinasi keduanya diharapkan terbangun lebih baik.
Di sisi lain, kata dia, hadirnya museum akan jadi tempat pembelajaran penting bagi publik. Sehingga, kelak generasi muda di masa depan akan menyadari pentingna demokrasi.
"Sehingga anak-anak bisa belajar dan melihat masa depan kami (Indonesia) ini ditentukan oleh demokrasi ini. Itu sebuah ikhtiar di 2020 kita akan coba siapkan (museum)," katanya.
Hadirnya museum itu juga, kata dia, diharapkan sebagai perwujudan wajah Jawa Barat yang menjunjung tinggi demokrasi. Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan ide 'menyatukan' kantor KPU dan Bawaslu sebenarnya merupakan ide lama. Tapi, ide itu kembali digaungkan dan diharapkan dapat direalisasikan.
Dalam 'penyatuan' kantor itu, Pemprov Jawa Barat hanya memasilitasi lahan. Sedangkan bangunannya adalah kewenangan KPU dan Bawaslu Pusat. "Apakah nanti tempatnya di Jalan Garut atau Jalan Turangga, itu tinggal dikaji saja nanti," katanya.
http://bit.ly/2Gnjzxu
April 21, 2019 at 01:39PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2Gnjzxu
via IFTTT
No comments:
Post a Comment