REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah saat ini masih mengupayakan untuk mencari solusi tingginya tarif pesawat. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan adanya peluang untuk membahas lagi terkait tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.
Menteri Koordinator Bidang perekonomian (Menko perekonomian) Darmin Nasution mengatakan akan membahas persoalan tiket pesawat dengan kementerian terkait awal pekan depan. Dalam rapat tersebut akan dilakukan juga dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Garuda Indonesia, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.
Budi mengatakan dalam rapat tersebut nantinya ada kemungkinan akan membahas aturan yang berkaitan dengan penentuan tarif. "Ya, diantaranya tentang batas atas," kata Budi saat ditemui usai menghadiri seminar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) di Jakarta, Jumat (26/4).
Hanya saja, Budi belum bisa memastikan apakah nantinya akan merevisi tarif batas atas tiket pesawat atau tidak. Dia mengatakan hal tersebut masih menunggu hasil pertemuan selanjutnya.
Budi mengakui saat ini belum ditemukan jalan terbaik antara konsumen dan maskapai. "Jadi gini, ini kan tarik menarik. Satu sisi masyarakat sudah terbiasa mendapatkan harga murah, hasil dari kompetisi para maskapai," jelas Budi.
Setelah masyarakat terbiasa dengan harga tiket yang murah, Budi mengatakan saat ini maskapai mulai hitung menghitung karena tingginya operasional. Budi mengatakan pada dasarnya selama ini perang tarif antarmaskapai justru tidak menguntungkan.
Hanya saja, sayangnya saat ini maskapai justru memilih untuk menjual tiket pesawat mendekati tarif batas atas. "Nah perjumpaan ini yang penting, sambung rasa antara konsumen dengan maskapai," tutur Budi.
Di tengah persoalan tingginya harga tiket pesawat, Kemenhub sudah sempat mengubah aturan tarif. Kemenhub memilih untuk mengeluarkan aturan baru namun justru menaikkan tarif batas bawah.
Dalam peraturan terdahulunya yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, tarif batas bawah masih 30 persen dari batas atas. Sementara dalam aturan yang baru tarif batas naik menjadi 35 persen dari batas atas.
Perubahan tarif batas bawah tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Selanjutnya Kemenhub juga mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Soal tarif batas ats tersebut, Menko perekonomian Darmin Nasution mengatakan akan membahasnya dalam pertemuan selanjutnya. "Kita liat saja lah batas atasnya sebenarnya yang betul berapa," ujar Darmin kemarin (26/4).
http://bit.ly/2GC7STF
April 26, 2019 at 02:41PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2GC7STF
via IFTTT
No comments:
Post a Comment