Pages

Wednesday, April 10, 2019

Pemerintah Revisi Dua Peraturan tentang KEK

Dalam peraturan baru KEK, pemerintah memberikan kemudahan berinvestasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian sedang merevisi dua Peraturan Pemerintah (PP) terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Regulasi itu adalah PP Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK dan PP Nomor 100 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan KEK. 

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan, salah satu poin penting dalam revisi regulasi KEK adalah kemudahan berinvestasi. Menurutnya, banyak fasilitas fiskal yang tertuang melalui dua beleid itu. 

"Kita sudah siapkan tax holiday dan tax allowance," tuturnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (10/4). 

Selain itu, Susiwijono menambahkan, fasilitas non fiskal juga akan banyak ditawarkan melalui regulasi tersebut. Ia berharap, revisi dua RPP akan rampung pada akhir pekan ini. Sekarang, seluruh kementerian/ lembaga terkait sedang melakukan berbagai sinkronisasi untuk menghasilkan regulasi yang tepat. 

Selain fasilitas fiskal dan non fiskal, Susiwijono memastikan dua revisi regulasi ini akan memfasilitasi permasalahan yang kerap muncul di KEK. Misanya, perlakuan fasilitas imigrasi dan tenaga kerja asing. 

Kemudian, beberapa poin terkait dengan penghasilan orang pribadi yang bersifat memudahkan pemangku kepentingan. Melalui revisi regulasi KEK, Susiwijono berharap, investasi dapat semakin menggeliat. 

Dengan begitu, kata dia, industri manufaktur dan lainnya dapat terus berkembang hingga menghasilkan lebih banyak lapangan kerja. Dampaknya, Indonesia mampu beralih dari ekonomi berbasis komoditas ke produk bernilai tambah tinggi. 

Pada tahun ini, pemerintah menargetkan 17 KEK akan berjalan. Saat ini, setidaknya sudah ada 12 KEK yang beroperasi dengan komitmen investasi Rp 104,54 triliun. Di antaranya KEK Tanjung Lesung, Tanjung Kelayang, Bitung dan Morotai. 

Susiwijono menyebutkan, setidaknya kini ada tiga KEK yang masih dalam proses pembentukan draft PP, yakni KEK Singasari, Sungailiat dan Tanjung Gunung. "Tambahan lagi, KEK Batam, sekarang sedang dalam proses permohonan," tuturnya. 

Di luar itu, Susiwijono mengatakan, KEK di Likupang, Sulawesi Utara, baru saja mengajukan permohonan. Menurutnya, masih banyak tambahan lagi, hanya saja yang sudah maju dalam draft RPP adalah tiga KEK. 

Sementara itu, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menuturkan, penciptaan KEK merupakan salah satu upaya penting dalam menggenjot industri sektor jasa. Ia menganjurkan sejumlah daerah mengembangkan KEK, termasuk Kepulauan Seribu dan Kawasan Kota Tua di Jakarta. 

Menurut Bambang, Jakarta harus menjadi kota jasa, setelah selama ini hanya dikenal sebagai pusat finansial. Baik Kota Tua maupun Kepulauan Seribu memiliki potensi untuk membantu Jakarta menjadi kota jasa. 

"Keduanya menawarkan sejarah, alam dan kebudayaan di satu wilayah," ucapnya. 

Bambang menambahkan, pemerintah provinsi DKI Jakarta dapat memadukan KEK pariwisata tersebut dengan wisata pusat perbelanjaan yang selama ini sudah tumbuh pesat. Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan angka investasi daerah. 

Bambang menilai, investasi menjadi kunci utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi suatu daerah, hingga nasional. Apalagi, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jakarta memiliki kontribusi besar terhadap PDB Indonesia, yakni mencapai 60 persen. 

Melalui investasi, lapangan kerja dapat tercipta semakin banyak dan beragam. Dampak lanjutannya, tingkat pengangguran dan kemiskinan dapat menurun yang bisa berdampak pada peningkatan daya beli masyarakat. "Hingga pada akhirnya berdampak positif ke pertumbuhan ekonomi," ujar Bambang.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2Gd8tfI
April 10, 2019 at 06:33PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2Gd8tfI
via IFTTT

No comments:

Post a Comment