Pages

Tuesday, April 9, 2019

Pemkot Solo Akusisi Bangunan Cagar Budaya Bank Danamon

Bank Danamon telah menggunakan bangunan tersebut lebih dari 20 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengakuisisi lahan dan bangunan Bank Danamon di sisi barat Benteng Vastenburg, Jalan Jenderal Sudirman, Solo. Bangunan tersebut berstatus cagar budaya.

Manajemen Bank Danamon menyerahkan aset berupa lahan dan bangunan tersebut kepada Pemkot Solo, Selasa (9/4). Aset berupa bangunan tersebut berukuran 1.764 meter persegi yang berlokasi di antara dua lahan Benteng Vastenburg yang saat ini sudah dikelola Pemkot.

Sebelah utara bangunan tersebut berupa lahan yang dimanfaatkan sebagai area parkir. Sedangkan sebelah selatannya dimanfaatkan untuk wisata kuliner Gladak Langen Bogan (Galabo).

Direktur Bank Danamon, Herry Hykmanto, mengatakan, Bank Danamon telah menggunakan lahan dan bangunan tersebut sebagai kantor lebih dari 20 tahun.

"Sekarang berada di wilayah cagar budaya. Kami berharap penyerahan lahan dan bangunan ini bisa mendukung pertumbuhan pariwisata, serta membantu pelestarian salah satu ikon sejarah di Kota Solo," kata dia, di acara tersebut.

Dia menambahkan, sebelum penyerahan aset kepada Pemkot Solo, manajemen Bank Danamon telah memindahkan operasional ke kantor baru di Jalan Urip Sumoharjo. Sehingga kantor di Jalan Jenderal Sudirman tersebut itu sudah tidak berfungsi lagi.

Sementara itu, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyatakan, nantinya, bangunan bekas kantor Bank Danamon tersebut akan digunakan sebagai kantor Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan. "Setelah ini akan kami cek dulu kondisi bangunannya, termasuk melakukan perbaikan jika ada kerusakan," ujar Wali Kota.

Menurutnya, semua lahan di kawasan Benteng Vastenburg berstatus hak guna bangunan (HGB). Totalnya, terdapat sembilan HGB di kawasan tersebut. Sebagian di antaranya sudah dikelola Pemkot atas izin dari pemilik.

Pengelolaan dilakukan sebagai upaya akuisisi Vastenburg sebagai kawasan cagar budaya. Hal itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). "Mudah-mudahan pemegang HGB lainnya juga bisa segera menyerahkan hak pemanfaatan lahannya kepada kami," ujar Wali Kota.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2FZR1K9
April 09, 2019 at 03:33PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2FZR1K9
via IFTTT

No comments:

Post a Comment