Pages

Saturday, April 6, 2019

Peran KPHI Harusnya Diperkuat

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pengawas Haji Indonesia (KHPHI) Samidin Nashir mengatakan seharusnya DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat KPHI. Bukan malah membubarkanya dengan tidak memasukan di dalam UU Haji dan Umrah terbaru.

Baca Juga:

"Mestinya KPHI justru diperkuat kelembagaannya agar dapat berfungsi secara optimal sebagai lembaga negara yang mengawasipenyelenggaraan haji secara khusus dan bukan malah dibubarkan," kata Samidin saat konfrensi pers di kantornya, Jumat (5/4).

Menurutnya, sungguh sangat ironis, di tengah situasi negara yang darurat korupsi, justru lembaga pengawasan haji dibubarkan dan tugasnya diserahkan kepada pelaksana dalam hal ini Kemenag. Samidin mengatakan hal ini merupakan langkah mundur dalam penciptaan clean and good governance dan terwujudnya pemerintahan kelas dunia pada 2010-2025.

Ketika KPHI dibubarkan, saat ini wewenang terpusat di Menteri Agama. Padahal itu bertentangan dengan reformasi birokrasi good government sesuai dengan Inpres Nomor 81/2010 tentang grand design reformasi birokrasi menuju pemerintahan kelas dunia tahun 2025. 

"Yang salah satunya adalah memperkuat fungsi pengawasan," katanya.

Penyelenggaraan ibadah haji adalah  kegiatan multisektoral dan harus diimbangi oleh pengawasan independen yang mewakili masyarakat. Samidin memastikan, dalam enam tahun ke belakang masyarakat sangat diuntungkan dengan hadirnya KPHI yang setiap tahun memberikan rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan ibadah haji baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

"Rekomendasi tersebut sebagian besar dilaksanakan sehingga dari tahun ke tahun indeks kepuasan jamaah tinggi berdasarkan survei BPS dan KPHI,” jelas Samidin.

Pemerintahan yang bersih dan berhasil jika penyelengaraan pemerintahan berkinerja tinggi, akuntabel dengan pelayanan publik yang terbaik. Untuk itu, KPHI mengimbau para stakeholder haji yang peduli terhadap perbaikan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah untuk melakukan langkah-langkah konstitusional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar KPHI diperkuat supaya  penyelenggaraan haji semakin baik dan meningkat.

Berita Terkait

"KPHI juga segera berkirim surat kepada Presiden karena berdasarkan Perpres 50 Tahun 2014, KPHI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," katanya.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2OWGm7i
April 06, 2019 at 03:15PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2OWGm7i
via IFTTT

No comments:

Post a Comment