REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan akan menghormati proses hukum yang saat ini sedang menjerat Direktur Utama PLN, Sofyan Basir. SVP Hukum Korporat PLN, Dedeng Hidayat juga meyakini, Sofyan Basir akan menghormati proses hukum di KPK.
"Kami meyakini bahwa pimpinan kami beserta jajaran akan bersikap kooperatif manakala dibutuhkan dalam rangka penyelesaian dugaan kasus hukum yang terjadi," ujar Dedeng, melalui siaran persnya, Selasa (23/4).
PLN kata Dedeng, akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dedeng juga menjelaskan, perusahaan akan memastikan bahwa operasional perusahaan dan pelayanan ke masyarakat tidak akan terganggu.
"Dengan adanya kasus ini, PLN menjamin bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya," ujar Dedeng.
[video] Sofyan Basir akan Hormati Proses Hukum
Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1. Adapun, konstruksi perkara diduga telah terjadi sejak Oktober 2015.
Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan surat pada PT PLN (Persero) yang pada pokoknya momohon pada PT PLN (Persero) agar memasukan proyek dimaksud ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) namun tidak ada tanggapan positif hingga akhirnya Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources, Ltd (BNR, Ltd) mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dangan PT PLN (Person) untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU 1 (PLTU MT RIAU 1)
"Diduga telah terjadi. Beberapa kali penemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu: SBF, Eni dan Kotjo untuk membahas proyek PLTU," kata Saut.
Kemudian pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN (Persero) menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelustrikan (PIK), dalam penemuan tersebut diduga Sofyan telah menunjuk Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau (PLTU Riau 1) karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.
"Kemudian, PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik RUPTL PLN Johanes Kotjo meminta anak buahnya M siap-siap karena sudah dipastikan Riau-1 milik PT Samantaka," ucap Saut.
Setelah itu diduga Sofyan menyuruh salah satu Direktur PT PLN (Persero) agar PPA antara PLN dengan BNR dan CHEC segera direalisasikan. Sampai dengan Juni 2018 diduga terjadi sejumlah penemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu: Sofyan, Kotjo dan Eni serta pihak lain di sejumlah tempat, seperti Hotel, Restoran. Kantor PLN dan rumah Sofyan
"Dalam pertemuan-pertemuan tersebut dibahas sejumlah hal terkait proyek PLTU Riau 1 yang akan dikerjakan perusahaan Kotjo seperti, Sofyan menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau 1," terang Saut.
Kemudian, Sofyan menyuruh salah satu Direktur dl PT. PLN (Persero) untuk berhubungan dengan Eni dan Kotjo. Sofyan juga menyuruh salah satu Direktur di PT PLN (Persero) untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo tentang Iamanya penentuan proyek PLTU Riau 1.
http://bit.ly/2GByK7v
April 23, 2019 at 08:25PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2GByK7v
via IFTTT
No comments:
Post a Comment