Pages

Thursday, April 25, 2019

Polda Papua Selidiki Penyebar Video Pembakaran Surat Suara

Pemusnahan logistik pemilu bukan pidana, lantaran sudah memiliki berita acaranya.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kabid Humas Polda Papua Komisaris Besar Polisi Musthofa Kamal mengatakan polisi masih menyelidiki siapa yang menyebarkan video pemusnahan logistik pemilu di Distrik Tinggi Nambut, Papua. Pasalnya, pemusnahan logistik tersebut bukanlah pidana, lantaran sudah memiliki berita acaranya.

“Saat ini (pelaku penyebaran) masih sedang dalam lidik, Kapolres juga cek TKP (tempat kejadian perkara),” kata Kamal saat dikonfirmasi, Kamis (25/4).

Menurut Kamal, Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Papua yang akan melakukan penyelidikan siapa orang yang menyebarkan video tersebut. Bukan hanya yang menyebarkan, kata dia, yang membuat video pun tidak lepas dari penyelidikan kepolisian.

Karena itu, ia mengimbau agar masyarakat terutama di Tanah Papua agar tidak lagi mengunggah pemusnahan logistik pemilu tidak terpakai di media sosial. Tim Siber, kata dia, akan terus memantau apabila masih ditemukan unggahan-unggahan yang melanggar hukum. 

“Apabila ditemukan hal-hal ataupun postingan hingga meme akan kami lakukan tindakan hukum sesuai UU ITE. Untuk itu kami ingatkan kembali agar seluruh masyarakat dapat kiranya menggunakan media sosial dengan baik dan bijak,” kata Kamal.

Diketahui, pada Rabu 24 April 2019 beredar video pembakaran surat suara di Papua. Video berdurasi lima menit tujuh detik itu menunjukkan tentang adanya seorang ibu dan anak-anak sedang membakar logistik pemilu di depan Kantor Distrik Tingginambut Kabupaten Puncak Jaya.

Sebuah suara dalam video tersebut menyatakan bahwa terjadi kecurangan pemilu di Distrik Tingginambut. Lantaran di Kabupatennya tidak ada pemilihan presiden karena semua surat suara diikat jadi satu oleh seorang bupati.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Papua membenarkan adanya aksi pembakaran surat suara Pemilu 2019 yang terjadi di Puncak Jaya, Papua. Ketua KPUD Papua Theodorus Kossay mengatakan, aksi pembakaran tersebut melanggar hukum.

“Pembakaran itu benar. Dan kita sedang minta teman-teman di Puncak Jaya untuk melaporkan apa yang terjadi,” ujar Theodorus saat dihubungi Republika dari Jakarta, pada Rabu (24/4).

Menurut Theodorus, informasi yang sampai ke KPUD Papua sementara ini, hanya dapat memastikan surat suara yang dibakar itu terjadi pada Selasa (23/4). Ia menerangkan, bukan cuma surat suara yang dibakar, properti penyelenggaraan pemilu lainnya, seperti kotak suara yang terbuat dari kertas kardus, pun ikut dibakar.

Soal surat suara, kata Theodorus, adalah surat suara sah yang sudah terpakai atau tercoblos usai pemilu digelar pada 17 April lalu. “Itu surat suara yang sudah terpakai (tercoblos),” sambung Theodorus.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2W7dfAW
April 25, 2019 at 04:27PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2W7dfAW
via IFTTT

No comments:

Post a Comment