Pages

Friday, April 5, 2019

RPP Jaminan Produk Halal Belum Juga Ditandatangani

BPJPH menargetkan RPP Jaminan Produk Halal ditandatangani sebelum Oktober.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH) masih berada di tangan Presiden Joko Widodo dan belum ditandatangani. Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah menyampaikan RPP sudah diserahkan sejak Februari 2019 lalu.

"(Sampai sekarang) masih di presiden bu, lumayan, sejak Februari," kata Siti pada Republika.co.id, Jumat (5/4).

Ia berharap RPP tersebut segera disahkan hingga jadilah Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Setelah itu, BPJPH dapat menyelesaikan peraturan turunannya yakni yang terkait dengan Peraturan Menteri Agama.

Peraturan tersebut cukup disahkan oleh Menteri Agama dan Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Siti, BPJPH telah mendorong pengesahan RPP dengan melakukan berbagai cara. Ia berharap RPP dapat ditandatangani sebelum pemilihan umum. 

"Maunya kami sebelum pemilu, tapi tergantung pak Presiden," kata dia.

Menurut UU Nomor 33 Tahun 2014, setelah pengesahan semua izin rampung, BPJPH harus segera melakukan implementasi. BPJPH menargetkan Oktober sudah bisa diterapkan sehingga seharusnya sebelum Oktober RPP sudah ditandatangani presiden.

BPJPH telah melakukan pertemuan dengan sejumlah menteri terkait yang memaraf RPP sebagai upaya mendorong pengesahan. Sejumlah menteri yang ditemui termasuk Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri PMK, dan Menteri Perekonomian.

"Termasuk kami lakukan juga lobi dengan bapak Wakil Presiden, dibantu Staf khusus Wakil Presiden," katanya. Siti menyampaikan bila semua elemen baik regulasi dan lain-lain telah selesai, mereka akan memulai fokus pada Layanan Sertifikasi Halal.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2G0RInI
April 05, 2019 at 04:41PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2G0RInI
via IFTTT

No comments:

Post a Comment