Pages

Thursday, April 4, 2019

Sakit, Romi Dibantarkan ke RS Polri

Dokter menilai Romi perlu dirawat inap di luar KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum PPP Romahumuziy (Romi) saat ini sedang menjalani proses pembantaran di Rumah Sakit Polri. Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan penahanan Romi dibantarkan karena sakit sejak Selasa (2/4).

"Karena membutuhkan rawat inap di luar KPK sehingga yang bersangkutan dibantarkan," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (4/4).

Namun, Gebri tak menjelaskan detail sakit yang dialami Romi. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan dokter, Romi harus menjalani perawatan di luar rutan. Adapun, masa penahanan Romi tidak dihitung selama menjalani pembantaran. "Artinya dari pemeriksaan dokter di KPK, penangananya perlu dilakukan di luar rutan," ucap dia.

Selain pembantaran, penyidik KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kemenag yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Penahanan keduanya diperpanjang selama 20 hari ke depan."Perpanjangan penahanan demi kepentingan penyidikan," kata Febri.

Febri menambahkan, penyidik juga memeriksa empat saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Romi. Mereka ialah Sekjen DPR RI Indra Iskandar serta tiga anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, yakni Muhammad Basworo, Afridul, dan Ari Haryanto.

"Penyidik mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait alur seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama," jelas Febri.

KPK sebelumnya menyatakan telah mengantongi bukti-bukti aliran dana suap yang diterima oleh mantan Ketua Umum PPP itu dari Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi. Diduga aliran dana suap ke Romi, terkait suap jual beli jabatan di Kemenag.

KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2FQMWb9
April 04, 2019 at 07:58PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2FQMWb9
via IFTTT

No comments:

Post a Comment