REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka baru kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya TA 2018, Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, diduga memberikan uang suap sebesar Rp 400 juta kepada terpidana dalam kasus yang sama, Yaya Purnomo. Pemberian uang itu dibagi menjadi dua kali, pertama kali diberikan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan jumlah Rp 200 juta.
"Tersangka diduga memberi uang total sebesar Rp 400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/4).
Febri menerangkan, suap itu bermula pada awal 2017. Budi diduga bertemu dengan Yay untuk membahas alokasi DAK Kota Tasikmalaya. Dalam pertemuan itu, Yaya diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK. Budi kemudian bersedia memberikan upah jika Yaya membantunya mendapatkan alokasi DAK tersebut.
Pada Mei 2017, Budi mengajukan usulan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 kepada Kemenkeu. Beberapa bidang yang diajukan dalam usulan tersebut, yakni jalan, irigasi, dan rumah sakit rujukan. Lalu, pada 21 Juli 2017, Budi kembali bertemu Yaya Purnomo di Kementerian Keuangan.
"Dalam pertemuan tersebut, Budi diduga memberi Rp 200 juta kepada Yaya Purnomo," ungkap Febri.
Kemudian, pada Oktober 2017, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018, Kota Tasikmalaya diputuskan mendapat alokasi DAK dengan total Rp 124,38 miliar. Setelah itu, pada 3 April 2018, Budi kembali memberikan uang sebesar Rp 200 juta kepada Yaya Purnomo.
"Pemberian tersebut diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018," jelasnya.
Budi baru saja ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap DAK Kota Tasikmalaya TA 2018. Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
http://bit.ly/2ZCftKA
April 26, 2019 at 04:06PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2ZCftKA
via IFTTT
No comments:
Post a Comment