Pages

Thursday, May 30, 2019

Bawaslu: Penyumbang PSI Datanya Paling Banyak tak Lengkap

Ada 70 penyumbang perseorang dan dua kelompok penyumbang PSI datanya tak lengkap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menemukan sembilan parpol peserta pemilu 2019 yang tidak melaporkan identitas penyumbang dana kampanye secara lengkap.  Hal ini berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu terhadap Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) parpol peserta Pemilu 2019.

"Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, sembilan parpol tidak melaporkan identitas penyumbang dana secara lengkap," ujar Fritz di Jakarta, Kamis (30/4).

Kesembilan partai tersebut adalah PKB, Partai Golkar, Partai Garuda, Partai Berkarya, PSI, Nasdem, Partai Hanura, Demokrat, dan PKPI. PSI merupakan partai yang memiliki penyumbang dengan identitas  tidak lengkap terbanyak. Dari data Bawaslu, terdapat 70 penyumbang perseorangan dan dua kelompok penyumbang dana kampanye untuk PSI yang identitasnya tidak lengkap.

Kemudian disusul PKB, dengan identitas tak lengkap sebanyak tujuh penyumbang. Yang terdiri dari enam penyumbang perseorangan dan satu penyumbang kelompok.

Partai Demokrat memiliki empat penyumbang dana kampanye yang identitasnya tidak lengkap. Kemudian Partai Garuda dan PKPI masing-masing memiliki tiga penyumbang perseorangan yang identitasnya tidak lengkap.

Partai Golkar mempunyai dua penyumbang dana kampanya yang identitasnya tidak lengkap, yakni satu penyumbang perseorangan dan satu penyumbang badan usaha non-pemerintah.

Hanura juga mempunyai dua penyumbang yang identitasnya tidak lengkap, yakni satu penyumbang perseorangan dan satu penyumbang kelompok.

Sedangkan Partai Nasdem mempunyai satu penyumbang badan usaha non-pemerintah yang identitasnya tidak lengkap.

"Ketidaklengkapan identitas tersebut terkait dengan nomor kontak telepon dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang tidak dicantumkan," jelas Fritz.

Fritz mengakui bahwa semua peserta pemilu termasuk partai politik sudah patuh pada ketentuan perundang-undang terkait dana kampanye. Parpol, kata dia, sudah patuh dalam mengelola pelaporan dana kampanye sesuai aturan dan patuh dalam hal melakukan pembukaan rekening khusus dana kampanye, patuh pada batasan sumbangan.

"Parpol juga patuh menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan LPPDK. Soal batas waktu pelaporan kepada KPU, peserta juga patuh. Nah, hanya saja belum tertib secara administrasi. Mereka masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki pada saat proses Kantor Akuntan Publik," tambah Fritz.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2Z0NROn
May 30, 2019 at 04:00PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2Z0NROn
via IFTTT

No comments:

Post a Comment