REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri masih kekurangan bukti dalam mengungkap aktor intelektual di balik kericuhan Aksi 22 Mei dan terus melalukan pendalaman. Kepolisian menegaskan tidak ada tekanan dari pihak manapun terkait pengungkapan kasus ini.
"Perlu pendalaman alat bukti yang dimiliki, nanti kalau misalnya alat bukti yang dimiliki sudah cukup dari hasil analisis gelar perkara, pasti nanti akan ditetapkan sebagaitersangka dan akan kami sampaikan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29.
Ia menegaskan belum diungkapnya aktor intelektual bukan lantaran terdapat tekanan dari pihak lain. Polisi dalam bekerja mengusut kasus disebutnya berdasarkan fakta hukum dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah sehingga tidak terburu-buru dalam mengungkap kasus.
"Proses pembuktian yang dilakukan oleh Polri adalah proses pembuktian secara ilmiah, bukan hanya dari satu perspektif, tetapi dari berbagai perspektif, ini proses pembuktian hukum, demikian," ucap Dedi Prasetyo.
Sebelumnya, polisi telah menangkap enam orang pemasok senjata untuk kerusuhan aksi 22 Mei 2019, yakni seorang perempuan berinisial AF alias Fifi, warga Rajawali, Pancoran, Jakarta Selatan, serta HK alias Iwan, AZ, IR, TJ dan AD. Dari semua tersangka, empat orang di antaranya bertugas sebagai eksekutor yang membuat rusuh di aksi 22 Mei dan merencanakan membunuh empat tokoh nasional.
Keempat tersangka adalaj HK, AZ, IR, dan TJ. Dua lainnya adalah penyuplai dan penjual senjata api, yakni AD dan AF.
http://bit.ly/30Rvlts
May 29, 2019 at 09:09PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/30Rvlts
via IFTTT
No comments:
Post a Comment