REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama kurang lebih sepekan, 21-28 Mei 2019, kepolisian menangkap setidaknya 10 orang tersangka kasus hoaks. Dalam periode tersebut, penyebaran informasi hoaks, ujaran kebencian, dan berbau provokasi di media sosial memang meningkat.
"Dari tanggal 21 sampai tanggal 28 Mei sudah ada 10 kasus hoaks yang saat ini ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim bersama beberapa Polda," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).
Dedi merinci sepuluh tersangka tersebut. Pertama, tersangka atas nama SDA. Dia ditangkap pada 23 Mei 2019 karena menyebarkan konten berisi tuduhan adanya polisi negara tertentu yang masuk ke Indonesia untuk ikut mengamankan demo pada 22 Mei 2019.
"Kontennya ditambahkan bahwa (polisi itu) ikut melakukan penembakan terhadap masyarakat Indonesia. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan dan porses penyidikan lebih lanjut," kata Dedi.
Tersangka kedua berinisial HSR. Dia ditangkap pada 26 Mei 2019 akibat konten yang ia sebarkan, yakni adanya persekusi yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap seorang habib.
Tersangka ketiga ditangkap pada 28 Mei 2019, yakni MRA. Dia diduga menyebarkan konten negatif tentang pemilu curang. Ia juga menyebarkan video tindakan persekusi yang menunjukan penganiyaan dilakukan oleh aparat di depan Masjid Al-Huda, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kemudian, tersangka keempat atas nama HU. Dia ditangkap pada 26 Mei 2019 karena diduga menyebarkan konten bersifat provokasi. Ia menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencencian, atau permusuhan individu atau kelompok bedasarkan SARA.
Tersangka kelima atas nama RR. Dia ditangkap pada 27 Mei 2019 karena mengunggah konten pengacaman melalui akun facebooknya. Dalam unggahannya itu, ia akan membunuh tokoh tertentu, yakni tokoh nasional.
"Tersangka keenam atas nama M. Dia ditangkap oleh Polda Jawa Tengah karena menyebarkan informasi yang ditunjukan menimbulkan kebencian dan permusuhan berkaitan dengan SARA," tutur dia.
Tersangka ketujuh berinisial MS. Dia ditangkap oleh Polda Sulawesi Selatan pada 27 Mei 2019. Polisi menangkap MS karena telah menyebar foto tokoh nasional yang digantung,dengan memberikan keterangan foto, "mudahan-mudahan manusia biadab ini mati."
Tersangka berikutnya berinisial DS. Ia ditangkap oleh Polda Jawa Barat pada 27 Mei 2019 karena menyebarkan berita bohong terkait dengan meninggalnya remaja berusia 14 tahun yang dianiaya.
Berikutnya, tersangka atas nama MA yang ditangkap oleh Polda Papua Barat pada 27 Mei 2019. MA menyebarkan konten negatif berupa video, foto, dan keterangan berupa narasi yang berbunyi pembunuhan di tujukan kepada tokoh nasional.
"Tersangka kesepuluh atas nama H. Ia menyebar ancaman yang ditujukan kepada tokoh nasional, beserta narasi-narasi yang dibangun adalah ujaran kebencian," terangnya.
http://bit.ly/2W87uaj
May 28, 2019 at 02:23PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2W87uaj
via IFTTT
No comments:
Post a Comment