Pages

Thursday, August 15, 2019

Umar Kei Akui Miliki Senjata untuk Jaga Diri

Umar menyampaikan rasa bersalahnya dan memohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Saat menangkap Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM), Umar Kei, terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepucuk senjata api jenis revolver. Menurut pengakuan Umar kepada polisi, senjata itu ia gunakan hanya untuk menjaga diri.

“Senjata apinya untuk menjaga diri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/8).

Argo menjelaskan, hingga kini pihaknya masih menyelidiki terkait kepemilikan senjata api itu. Hal tersebut ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Umar sempat meminta waktu sesaat kepada pihak kepolisian untuk berbicara di hadapan para awak media. Dengan mengenakan pakaian tahanan, Umar menyampaikan rasa bersalahnya dan memohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.

“Saya atas nama diri saya dalam kesempatan yang sudah menjadi bukti ini, pertama saya mengatakan bersalah kepada seluruh rakyat Indonesia. Kedua, saya mohon maaf kepada semua teman-teman yang ada di luar, baik aparat dari Polri dan TNI, terutama keluarga besar saya,” ujar Umar.

Ia pun mengaku, siap menerima hukuman terhadapnya. Umar pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu. “Hari ini saya menerima hukuman ini, saya bersedia, dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” imbuhnya.

Untuk diketahui, polisi menangkap Umar Kei terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8). Saat penangkapan, Umar sedang mengonsumsi sabu bersama tiga orang rekannya. Polisi mengamankan barang bukti berupa lima klip plastik sabu seberat 2,91 gram dan sepucuk senjata api jenis revolver beserta enam butir pelurunya.

Atas perbuatannya, Umar dan rekan-rekannya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup hukuman penjara.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2TC3GcF
August 16, 2019 at 07:06AM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2TC3GcF
via IFTTT

No comments:

Post a Comment