REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH -- Empat tahun lamanya, ahli waris korban jatuhnya crane di Masjidil Haram harus menunggu realisasi janji santunan dari pemerintah Arab Saudi. Akhirnya, janji itu ditunaikan oleh Kerajaan Saudi.
Kabar baik itu disampaikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam siaran pers yang diterima Republika, Senin (2/9). "Ini bentuk pertanggungjawaban dan kepedulian yang amat patut diapresiasi," kata Lukman.
Berapa total nilai santunan korban crane yang diberikan Pemerintah Arab Saudi? Dalam rilis sebelumnya, KBRI Riyadh menyebutkan cek santunan yang telah diterima senilai 6,133 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara 23 juta riyal Saudi. Jika dirupiahkan, nominalnya sekitar Rp 85,1 miliar.
KBRI Riyadh menerima cek santunan dari Khadimul Haramain as-Syarifain Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud. Cek senilai Rp 85,1 miliar itu diserahkan oleh Penasihat Hukum Deputi Konsuler Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi Mohammad Alshammeri kepada Koordinator Perlindungan Warga KBRI Riyadh Raden Ahmad Arief di kantor Kementerian Luar Negeri, Riyadh, Arab Saudi, pada Agustus lalu.
"Kementerian Agama siap membantu Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat finalisasi administratif, terkait penyampaian dana santunan kepada para korban luka berat dan cacat permanen serta para ahli waris korban meninggal dunia," kata Menag.
Jatuhnya alat berat crane di Masjidil Haram terjadi pada musim haji, tepatnya Jumat, 11 September 2015. Tercatat lebih dari 100 orang wafat dan lebih 200 orang terluka akibat peristiwa tersebut. Selain dari Indonesia, para korban berasal dari Pakistan, India, Bangladesh, Malaysia, Turki, Aljazair, Iran, Irak, Libya, Afganistan, dan Mesir.
Setelah diverifikasi, sebanyak 12 jamaah haji Indonesia meninggal dunia akibat kejadian tersebut. Sementara 47 jamaah lainnya mengalami luka berat, luka ringan, dan cacat permanen. n syahruddin el-fikri, ed: satria kartika yudha
https://ift.tt/2MNonBT
September 03, 2019 at 08:03AM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2MNonBT
via IFTTT
No comments:
Post a Comment