Pages

Sunday, September 22, 2019

Berburu Veronica Koman

Polisi memasukkan Veronica Koman ke dalam daftar pencarian orang.

Foto: Republika

REPUBLIKA.CO.ID, Kepolisian secara resmi telah memasukkan Veronica Koman, tersangka dalam insiden asrama Papua di Surabaya, ke dalam daftar pencarian orang (DPO), Jumat (20/9). Penetapan DPO dikeluarkan seteah Polda Jatim melakukan gelar perkara di Mabes Polri.  Veronica diketahui sedang berada di Australia dan tengah melanjutkan kuliahnya. 

Berikut jejak Veronica dan kasus yang membelitnya;

Sepak Terjang Veronica

- Pernah masuk dalam pengacara LBH Jakarta dengan fokus isu minoritas, termasuk Papua (2014-2015). 

- Mengadvokasi pembatalan Qanun Jinayat di Aceh pada 2014.

- Pernah gabung dalam tim pengacara yang mengajukan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 2016. 

- Menjadi pengacara sepasang lansia korban perbudakan modern (2016).

- Veronica menolak pemidanaan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ia berdemonstrasi menuntut pembebasan Ahok pada 2017.  

- Menjadi salah satu pengacara dalam uji materi pasal makar di KUHP ke Mahkamah Konstitusi pada 2017. 

  

Kasus Hukum Veronica 

- 4 September 2019: Veronica resmi ditetapkan sebagai tersangka. Veronica dituding aktif dalam menyebarkan hoaks dalam isu Papua di Twitter.

- 9 September 2019:  Polda Jawa Timur mengirimkan surat kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri soal upaya penangkapan Veronica Koman. Divhubinter berkoordinasi dengan Interpol agar menerbitkan red notice.

- 9 September: Imigrasi akan cabut paspor Veronica Koman. 

- 11 September: Australia janji tak campuri kasus Veronica Koman.

- 13 September:  Polisi sebut ada transaksi tak wajar di rekening Veronica Koman.

- 15 September: Veronica tegaskan saldo rekeningnya wajar sebagai pengacara dan peneliti. 

- 16 September: Komisi HAM PBB minta Indonesia lindungi Veronica.

- 20 September: Polda Jatim resmi terbitkan DPO Veronica Koman.

Sumber : Republika/berbagai sumber
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

TERPOPULER

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2ObLRAF
September 23, 2019 at 07:48AM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2ObLRAF
via IFTTT

No comments:

Post a Comment