REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kabut asap yang terjadi di Kota Jambi semakin pekat. Hal itu membuat pemerintah kota Jambi perpanjang libur siswa TK/PAUD, SD dan SMP negeri dan swasta sederajat.
Berdasarkan rilis yang disampaikan oleh pemerintah Kota Jambi pada Ahad malam (22/9), libur sekolah itu diperpanjang dari Senin (23/9) sampai dengan Rabu (25/9). Dalam rilis tersebut disampaikan bahwa berdasarkan data AQMS Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi, bahwa kecenderungan kualitas udara berada di atas baku mutu atau berada di atas batas tenggang yang diperbolehkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri LHK nomor 12 Tahun 2010, kualitas udara di kota itu pada paramater partikulat PM 2.5 berada pada kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya. Keputusan menambah libur sekolah tersebut berpedoman pada maklumat Pemerintah Kota Jambi Nomor: 180/179 /HKU/2019, tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap, dan berdasarkan hasil koordinasi DLHD Kota Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi serta Dinas Pendidikan Kota Jambi. Juru Bicara Pemerintah Kkta Jambi Abu Bakar melalui rilisnya mengatakan kebijakan itu diambil terkait dengan dampak udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah, guna melindungi siswa dari dampak kabut asap.
Sementara itu, bagi kepala sekolah, guru dan pegawai tata usaha tetap masuk kerja seperti biasa, terkecuali bagi (ibu) yang sedang hamil. Selain itu, selama libur, guru tetap memberikan tugas kepada siswanya agar siswa tetap dapat belajar di rumah. Selanjutnya, setelah waktu libur yang ditetapkan, kegiatan belajar mengajar berjalan sebagaimana biasanya sambil menunggu keputusan berikutnya.
Selama siswa diliburkan, pihak sekolah diminta aktif melakukan pemantauan kondisi udara melalui data realtime AQMS yang dirilis oleh pemerintah kota itu. Orang tua siswa yang menggunakan ponsel dengan aplikasi Whatsapp diimbau membuat group WA antarorangtua siswa dan sekolah agar informasi terkoneksi dengan baik dan dapat diterima lebih cepat. Kebijakan itu akan disesuaikan seperlunya dengan memperhatikan kondisi udara sebagaimana amanat dalam Maklumat dimaksud.
https://ift.tt/30ddeAN
September 23, 2019 at 07:07AM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/30ddeAN
via IFTTT
No comments:
Post a Comment