Pages

Friday, November 29, 2019

Alasan Kemenag Cabut Izin Tiga Travel Umrah

Sejak awal 2019 Kemenag telah menjatuhkan sanksi ke 12 travel umrah.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama mencabut izin tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi dijatuhkan setelah ketiganya terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim mengatakan sanksi pencabutan izin penyelenggaraan untuk tiga PPIU itu dijatuhkan karena beberapa sebab. Beberapa di antaranya yakni melakukan pelanggaran berupa

Baca Selengkapnya di ihram.co.id

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2R4I4qk
November 30, 2019 at 08:26AM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2R4I4qk
via IFTTT

No comments:

Post a Comment