Pages

Thursday, December 5, 2019

Titipbeliin Buka Jasa Titipan dari Lima Negara

Sekali bayar, semuanya diurus termasuk pajak masuk.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Bea dan Cukai kembali berhasil menggagalkan praktik jasa titip ilegal yang terus merugikan negara, mulai dari jasa titip iPhone dalam koper hingga yang terbaru kasus 3 box sepeda lipat Brompton dan 15 box spare parts Harley Davidson. 

Seringnya terulang kasus ini menandakan tingginya kebutuhan Jastip atau Jasa Titip pembelian barang dari luar negeri. Saat ini mulai muncul startup jasa titip seperti titipbeliin.com misalnya.

Setiap produk yang dipesan memasukan pajak sebagai komponen biaya sesuai dengan nilai barang yang diatur oleh Menteri Keuangan; pembelian dibawah 75 USD mendapatkan bebas pajak kemudian pembelian 75 sampai dengan 1500 USD terkena pajak Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, dan PPh 10% dan pembelian diatas 1500 USD terkena pajak Bea Masuk sesuai persentase barang dari tarif HS Code, PPN 10% dan PPh 10%. 

“Sekali bayar semuanya diurus oleh titipbeliin.com dan pajak menjadi komponen terpenting untuk kami, 5500 barang telah dititipkan dan semuanya sampai ke-tangan penitip dengan aman” ujar Sutrisno, Co-founder titipbeliin.com yang telah hadir sejak Maret 2019, perusahaan rintisan ini kini membuka layanan titipan dari lima negara; Amerika, Inggris, China, Korea & Singapura dalam siaran persnya.

Untuk membeli brompton secara legal, penitip bisa mengakses website resmi brompton.com, pilih produk yang diinginkan lalu copy dan paste URL barang yang mau dititip ke dalam homepage titipbeliin.com, isi detail barang seperti dimensi, berat dan harga juga unggah NPWP kemudian akan muncul harga total yang meliputi harga barang, pajak dan pengiriman Internasional dan lokal.

Lalu bayar dengan berbagai metode pembayaran, penitip akan menerima barang dalam waktu 3 sampai 21 hari, berbagai urusan pajak dan pengiriman telah diurus oleh titipbeliin.com.

sumber : A

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/354W0EZ
December 06, 2019 at 08:03AM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/354W0EZ
via IFTTT

No comments:

Post a Comment