REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid (HNW) memastikan Indonesia telah mendapatkan penambahan kuota haji sebesar 10 ribu. Berarti rinciannya yang tadinya kuota haji Indonesia 221 ribu ketika ditambah 10 ribu menjadi 231 ribu kuota haji Indonesia di tahun 2019.
Informasi adanya penambahan kuota haji disampaikan langsung Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin kepada Hidayat Nur Wahid di acara milad Rabithah Alawiyah, kemarin malam. “Kata Pak Menteri Agama waktu kami bertemu kemarin malam di Milad Rabithah Alawiyah menyampaikan ada penambahan 10 ribu,” kata Hidayat saat ditemui Republika.co.id, di gedung DPR/MPR, Selasa (18/12).
Menurut Hidayat penambahan kuota memang perlu terus diusahkan oleh pemerintah RI kepada Pemerintah slArab Saudi sesuai kesepakatan di KTT OKI pada tahun 1987 tentang tata cara penentuan kuota haji. Kala itu diputuskan kuota haji 1:1.000 dari setiap penduduk Muslim satu negara, berhak mendapatkan kursi jamaah haji.
“Dulu penduduk Indonesia baru 200 ribu sekarang 260 juta. Katakan nonmuslim ada sekitar 30 juta misalnya berarti keluarga (Muslim) Indonesia ada 230 ribu berarti mestinya kuota Indonesia itu 230 ribu sekarang baru 221 ribu jadi masih perlu diupayakan sekalipun problem di Arab Saudinya kalau ditambah lagi berarti mereka harus memperluas, problemnya kan itu karena ada persyaratan mengenai mabit di Mina,” ujarnya.
Oleh karena kata Hidayat Mabit di Mina itu tempatnya tidak ada perubahan masalah perluasannya sementara jamah haji setiap tahun terus bertambah. Jadi kata Hidayat perlu ijtihad mengenai masalah kapasitas di Mina dengan tempat yang luasnya tidak bertambah.
“Kalau perluasannya apakah itu perlu ke atas itu perlu ijtihad yang baik. Jadi ini memang menjadi bagian-bagian yang perlu disepakati di tingkatan internasional,” katanya.
Sebelumnya Menteri Lukman Hakim memastikan tidak ada tambahan kuota untuk musim haji 2019. Tidak meminta tambahan kouta haji itu berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI). Komisioner KPHI Syamsul Maarif menilai tidak relavan meminta tambahan kuota ketika fasilitas di Mina belum mengalami perbaikan.
“Karena semakin tambah kuota semakin banyak beban biaya optimalisasi, oleh karenanya jika kuota ditambah maka pemerintah bersama DPR berani menaikan BPIH minimal 40 juta per jamaah,” katanya.
https://ift.tt/2S7PNS7
December 18, 2018 at 09:32PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2S7PNS7
via IFTTT
No comments:
Post a Comment